BANTENRAYA.COM – Wanita paruh baya Masitoh (50) didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Hal itu karena wanita paruh baya itu menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung remang-remang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan pada 27 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, sang wanita paruh baya itu yang tengah tertidur dibangunkan oleh seorang PSK bernama Marlina.
Saat itu, seorang pria hidung belang tengah bertamu ke warung milik terdakwa.
“Terdakwa sedang tidur dibangunkan oleh saksi Marlina mengatakan ada yang mau ngamar,” ujarnya.
“Dijawab oleh terdakwa ‘Iya gak apa-apa’, kemudian terdakwa keluar kamar untuk menemui tamu laki-laki,” katanya.
Fitriah menjelaskan Masitoh kemudian melakukan transaksi untuk jasa esek-esek. Dalam transaksi itu, terdakwa menerima uang Rp300 ribu dari tamu laki-laki tersebut.
Baca Juga: Sidak Rutan Serang, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang hingga Senjata Tajam Buatan
“Setibanya diteras warung laki-laki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu untuk jasa layanan (dewasa),” jelasnya.
Setelah menerima pembayaran, Fitriah mengungkapkan terdakwa menyerahkan sebagian uang yang diterima dari pria hidung belang kepada Marlina.
“Terdakwa memberikan uang kepada Marlina sebesar Rp 200 ribu. Setelah itu Marlina beserta tamu laki-laki dibawa kesalah satu kamar warung,” ungkapnya.
Di saat bersamaan, Fitriah menerangkan tiga anggota kepolisian dari Polres Serang yang tengah melakukan penyamaran langsung menangkap Masitoh.
“Ketiga anggota Polisi dari Polres Serang melakukan undercover, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan Penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bra, handphone dan uang tunai,” terangnya.
Fitriah menambahkan dari hasil pemeriksaan, Masitoh mengakui telah menjajakan PSK kepada tamu pria hidung belang. Dari satu pelanggan, dirinya mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
Baca Juga: Sidak Jelang Ramadhan 2024, Petugas Lapas Rangkasbitung Nihil Temuan Gunting Kuku hingga Narkoba
“Terdakwa mengakui telah melakukan praktek menyediakan kamar untuk jasa layanan Sexual sejak 2 bulan dengan mendapatan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari tiap tamu laki-laki atau pelanggan,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, Fitriah menegaskan Masitoh telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP, dan atau Pasal 506 KUHP,” tegasnya.
Atas dakwaan JPU tersebut, Masitoh tidak mengajukan eksespi atas isi dakwaan. Sidang selanjutnya digelar pada 6 Maret 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***