Selasa, 30 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Didakwa TPPO

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Februari 2024 | 19:15
Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Didakwa TPPO

Suasana di luar persidangan wanita paruh baya di Kabupaten Serang yang didakwa TPPO akibat jajakan PSK di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 29 Februari 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Wanita paruh baya Masitoh (50) didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Hal itu karena wanita paruh baya itu menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung remang-remang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan pada 27 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, sang wanita paruh baya itu yang tengah tertidur dibangunkan oleh seorang PSK bernama Marlina.

Baca Juga: BURUAN KLAIM! Kode Redeem ML Mobile Legends 30 Februari 2024, Klaim Skin Epic Permanen, Fragment Hero, Diamond dan Battle Point

Saat itu, seorang pria hidung belang tengah bertamu ke warung milik terdakwa.

“Terdakwa sedang tidur dibangunkan oleh saksi Marlina mengatakan ada yang mau ngamar,” ujarnya.

“Dijawab oleh terdakwa ‘Iya gak apa-apa’, kemudian terdakwa keluar kamar untuk menemui tamu laki-laki,” katanya.

BacaJuga

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
perbankan

Saham Perbankan dan Perusahaan Ternak Akan Melejit Tahun Depan, Guyuran APBN dan MBG Jadi Pemicu

29 September 2025 | 16:25

Fitriah menjelaskan Masitoh kemudian melakukan transaksi untuk jasa esek-esek. Dalam transaksi itu, terdakwa menerima uang Rp300 ribu dari tamu laki-laki tersebut.

Baca Juga: Sidak Rutan Serang, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang hingga Senjata Tajam Buatan

“Setibanya diteras warung laki-laki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu untuk jasa layanan (dewasa),” jelasnya.

Setelah menerima pembayaran, Fitriah mengungkapkan terdakwa menyerahkan sebagian uang yang diterima dari pria hidung belang kepada Marlina.

“Terdakwa memberikan uang kepada Marlina sebesar Rp 200 ribu. Setelah itu Marlina beserta tamu laki-laki dibawa kesalah satu kamar warung,” ungkapnya.

Baca Juga: Hentikan Kasus Penganiayaan oleh Pesepakbola Naturalisasi, Kejati Banten Blak-blakan Ungkap Alasannya

Di saat bersamaan, Fitriah menerangkan tiga anggota kepolisian dari Polres Serang yang tengah melakukan penyamaran langsung menangkap Masitoh.

“Ketiga anggota Polisi dari Polres Serang melakukan undercover, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan Penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bra, handphone dan uang tunai,” terangnya.

Fitriah menambahkan dari hasil pemeriksaan, Masitoh mengakui telah menjajakan PSK kepada tamu pria hidung belang. Dari satu pelanggan, dirinya mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.

Baca Juga: Sidak Jelang Ramadhan 2024, Petugas Lapas Rangkasbitung Nihil Temuan Gunting Kuku hingga Narkoba

“Terdakwa mengakui telah melakukan praktek menyediakan kamar untuk jasa layanan Sexual sejak 2 bulan dengan mendapatan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari tiap tamu laki-laki atau pelanggan,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, Fitriah menegaskan Masitoh telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP, dan atau Pasal 506 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga: Ramalan David Beckham 6 Tahun Lalu Terbukti, Sepak Bola Indonesia Semakin Berkembang di Tangan Pelatih yang Tepat

Atas dakwaan JPU tersebut, Masitoh tidak mengajukan eksespi atas isi dakwaan. Sidang selanjutnya digelar pada 6 Maret 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

Tags: PSKTPPOwanita paruh baya

Related Posts

BErsathu
Nasional

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
guru
Nasional

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Lari
Nasional

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
perbankan
Nasional

Saham Perbankan dan Perusahaan Ternak Akan Melejit Tahun Depan, Guyuran APBN dan MBG Jadi Pemicu

29 September 2025 | 16:25
Instagram/@disnakerja
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru 2025 di ARISTA Group, Terbuka untuk Fresh Graduate

29 September 2025 | 16:18
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar
Nasional

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien

Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien, Satu Bayi Kembar Dinyatakan Meninggal

29 September 2025 | 15:30
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda