BANTENRAYA.COM – Kabar duka menyelimuti pesta demokrasi tahun ini yang mengawal pemilu 2024.
Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 57 petugas pemilu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia meninggal dunia sepanjang periode 10-17 februari 2024.
Data dari Kemenkes menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 6 petugas, 9 saksi, 2 panitia pemungutan suara, serta 1 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Sungai Cidanghiang Meluap, Rumah Warga di Padarincang Kabupaten Serang Diterjang Banjir
Berdasarkan usia, petugas pemilu yang meninggal dunia didominasi kelompok usia 41-50 tahun sebanyak 18 petugas.
Terbanyak kedua ialah kelompok usia 51-60 tahun dengan jumlah 15 petugas, disusul kelompok usia 31-40 tahun sebanyak 8 petugas.
Menurut data Kemenkes, penyebab kematian petugas pemilu terbanyak adalah karena penyakit jantung (13 kasus), meninggal saat sampai di rumah sakit (11 kasus), dan kecelakaan (8 kasus).
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Dia 3 Rekomendasi Wisata Pantai di Pandeglang yang Cocok untuk Dikunjungi
Selain itu, karena Acute Respirotary (ARDS) dan hipertensi masing-masing 5 kasus, penyakit serebrovaskular 4 kasus, kegagalan multi organ 2 kasus, septic shock 2 kasus, serta sesak napas, asma dan diabetes melitus masing-masing 1 kasus.
Adapun, penyebab kematian 4 petugas lainnya masih dicari tahu.***


















