Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Revisi Perda CSR Belum Masuk Bahasan Bapemperda, Cita-cita Hasbi Terancam Gagal Tahun Ini

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
10 Juni 2025 | 17:53
Revisi Perda CSR Belum Masuk Bahasan Bapemperda, Cita-cita Hasbi Terancam Gagal Tahun Ini

Suasana kegiatan uji publik terhadap Rancangan Perda P4GN belum lama ini. Aldi Setiawan/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Cita-cita Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya yang ingin segera mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan belum bisa terwujud tahun ini.

Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak belum memasukkan revisi Perda yang menjadi rujukan pelaku industri swasta di Kabupaten Lebak dalam menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) itu ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.

ADVERTISEMENT

“Belum ada di Propemperda 2025 ini, tapi bisa kita usulkan untuk Propemperda 2025 perubahan atau Propemperda 2026,” kata Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya kepada Banten Raya pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tahun ini, Muammar menjelaskan bahwa ada 16 Raperda yang tengah digodok dan dua diantaranya sudah diharmonisasi, yakni Raperda P4GN dan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dari 16 Raperda itu tidak termasuk dengan revisi Perda Nomor 4 tahun 2016.

Baca Juga: Rencanakan Gelar Munas, APCI Akan Dorong Coaching Sebagai Katalisator Utama Transformasi

BACAJUGA:

Museum Multatuli

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran peternakan ayam di Kampung Pasir Rangdu, Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak kebakaran pada Senin, 8 September 2025 dinihari. (Damkar Lebak)

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46

“Namun tetap pemerintah bisa meminta untuk dibahas. Jadi nanti melalui Bagian Hukum bersama Bapemperda kita meminta persetujuan,” tuturnya.

Keinginan Hasbi Jayabaya agar Perda CSR itu direvisi disampaikannya pada Senin, 19 Mei 2025 dihadapan masa aksi di depan Kantor Bupati Lebak. Dihadapan masa aksi itu juga, Hasbi mengaku akan sesegera mungkin berkomunikasi dengan DPRD Lebak untuk melakukan pembahasan.

Namun menurut Muammar, ia mengaku hingga saat ini Bapemperda belum mendapatkan surat surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. “Kami dari Bapemperda memang sempat mendengar keinginan bupati. Tapi belum ada surat resmi. Mungkin kalau ke pimpinan dewan sudah,” ujarnya.

Di sisi lain, alasan Hasbi ingin Perda CSR itu revisi lantaran dirinya menilai dalam Perda tersebut terdapat kesalahan. Ia sendiri menyoroti poin yang menyebut bahwa dana CSR dikelola oleh pihak perusahaan. Hal itu dinilai lebih menguntungkan pihak perusahaan dibanding pemerintah daerah maupun masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA di PT Pharma Health Care, Ada Banyak Posisi

“Setelah saya pelajari pada Perda sebanyak 24 halaman ini, ternyata Perda ini harus segera direvisi. Sebuah kesalah jika dana CSR dikelola oleh perusahaan,” kata Hasbi dihadapan masa aksi.

Hasbi juga turut mengungkapkan salah satu bukti yang menunjukkan dana CSR tak dirasakan oleh masyarakat. Kata Hasbi, dirinya menemukan adanya salah satu perusahaan di Kecamatan Bayah dengan valuasi aset lebih dari Rp5 triliun, namun masyarakat Bayah masih banyak yang kesulitan mendapat akses air bersih.

Tak sampai di situ, Hasbi menyebut, Forum CSR Lebak sendiri tidak terlalu terlibat dalam pengelolaan dana CSR itu. Menurutnya, peran minor itu terjadi akibat aturan yang saat ini tertulis dalam Perda tersebut. Dalam hal ini, Forum CSR hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana CSR yang diterbitkan oleh perusahaan.

“Jadi bisa saja perusahaan itu lapor kita sudah bangun MCK dan sebagainya di salah satu kampung atau desa. Tapi kalau itu bohong kan ya seperti apa? maka kuncinya adalah aturan hukum,” tandasnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: DPRD LebakKabupaten LebakPerda
Previous Post

Rencanakan Gelar Munas, APCI Akan Dorong Coaching Sebagai Katalisator Utama Transformasi

Next Post

TAMAT! Tastefully Yours Episode 10 Sub Indo: Ending Drakor Kang Ha Neul dan Go Min Si

Related Posts

Museum Multatuli
Lebak

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran peternakan ayam di Kampung Pasir Rangdu, Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak kebakaran pada Senin, 8 September 2025 dinihari. (Damkar Lebak)
Lebak

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak
Lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular
Lebak

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46
bangunan liar
Lebak

Bangunan Liar di Rel Rangkasbitung-Jambu Ditertibkan, 15 Rumah Dibongkar Pemilik Secara Sukarela

7 September 2025 | 15:33
pungli
Lebak

Ada Dugaan Pungli Perekrutan Tenaga Kerja, Warga Sukamanah Geruduk Kantor Desa

7 September 2025 | 13:32
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Benjamin Netanyahu Tewas kena Rudal Iran, Bukan Buatan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda