BANTENRAYA.COM – Cita-cita Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya yang ingin segera mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan belum bisa terwujud tahun ini.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak belum memasukkan revisi Perda yang menjadi rujukan pelaku industri swasta di Kabupaten Lebak dalam menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) itu ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
“Belum ada di Propemperda 2025 ini, tapi bisa kita usulkan untuk Propemperda 2025 perubahan atau Propemperda 2026,” kata Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya kepada Banten Raya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Tahun ini, Muammar menjelaskan bahwa ada 16 Raperda yang tengah digodok dan dua diantaranya sudah diharmonisasi, yakni Raperda P4GN dan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dari 16 Raperda itu tidak termasuk dengan revisi Perda Nomor 4 tahun 2016.
Baca Juga: Rencanakan Gelar Munas, APCI Akan Dorong Coaching Sebagai Katalisator Utama Transformasi
“Namun tetap pemerintah bisa meminta untuk dibahas. Jadi nanti melalui Bagian Hukum bersama Bapemperda kita meminta persetujuan,” tuturnya.
Keinginan Hasbi Jayabaya agar Perda CSR itu direvisi disampaikannya pada Senin, 19 Mei 2025 dihadapan masa aksi di depan Kantor Bupati Lebak. Dihadapan masa aksi itu juga, Hasbi mengaku akan sesegera mungkin berkomunikasi dengan DPRD Lebak untuk melakukan pembahasan.
Namun menurut Muammar, ia mengaku hingga saat ini Bapemperda belum mendapatkan surat surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. “Kami dari Bapemperda memang sempat mendengar keinginan bupati. Tapi belum ada surat resmi. Mungkin kalau ke pimpinan dewan sudah,” ujarnya.
Di sisi lain, alasan Hasbi ingin Perda CSR itu revisi lantaran dirinya menilai dalam Perda tersebut terdapat kesalahan. Ia sendiri menyoroti poin yang menyebut bahwa dana CSR dikelola oleh pihak perusahaan. Hal itu dinilai lebih menguntungkan pihak perusahaan dibanding pemerintah daerah maupun masyarakat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA di PT Pharma Health Care, Ada Banyak Posisi
“Setelah saya pelajari pada Perda sebanyak 24 halaman ini, ternyata Perda ini harus segera direvisi. Sebuah kesalah jika dana CSR dikelola oleh perusahaan,” kata Hasbi dihadapan masa aksi.
Hasbi juga turut mengungkapkan salah satu bukti yang menunjukkan dana CSR tak dirasakan oleh masyarakat. Kata Hasbi, dirinya menemukan adanya salah satu perusahaan di Kecamatan Bayah dengan valuasi aset lebih dari Rp5 triliun, namun masyarakat Bayah masih banyak yang kesulitan mendapat akses air bersih.
Tak sampai di situ, Hasbi menyebut, Forum CSR Lebak sendiri tidak terlalu terlibat dalam pengelolaan dana CSR itu. Menurutnya, peran minor itu terjadi akibat aturan yang saat ini tertulis dalam Perda tersebut. Dalam hal ini, Forum CSR hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana CSR yang diterbitkan oleh perusahaan.
“Jadi bisa saja perusahaan itu lapor kita sudah bangun MCK dan sebagainya di salah satu kampung atau desa. Tapi kalau itu bohong kan ya seperti apa? maka kuncinya adalah aturan hukum,” tandasnya. (***)



















