BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon mengeluarkan 10 tausiyah atau imbauan selama Ramadan.
Salah satu memuat agar masyarakat bisa berhemat selama Ramadan.
Selain itu, mengajak juga mendukung apa yang sudah menjadi instruksi Walikota Cilegon bagi rumah makan dan tempat huburan.
Baca Juga: Mulai H-5 Mudik Lebaran 2025, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif dengan Reguler
Sekretaris MUI Kota Cilegon Surisna Abas menjelaskan, ada 10 poin yang disampaikan, salah satunya warga berhemat dan efisien saat ramadan.
“Terutama saat buka. Jangan sampai semuanya dibeli. Jadi harus berhemat,” katanya, Jumat 28 Februari 2025.
Sutisna menyatakan, pihaknya berharap dengan memenuhi semua poin tersebut, ibadah puasa bisa menjadi ladang pahala dan samkin khusyuk.
Baca Juga: Bulog Turun ke Sawah, Gabah Petani di Lebak Dihargai Rp6.500 Perkilogram
“Kami berapat puasa atau ramadan ini semua berlomba-lomba menjadi insan yang lebih baik dalam beribadah,” pungkasnya.
Berikut 10 Tausiyah MUI Kota Cilegon.
1. Melaksanakan dan mendukung pelaksanaan Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan selama bulan suci Ramadhan tahun 1446 H/2025 M
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Cilegon Berkolaborasi dengan Mahasiswa dan Pemuda Gelar Baksos
2. Menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh keimanan serta memantapkan niat dan tekad untuk menyucikan jiwa dan menata mental dengan sungguh-sungguh melaksanakan puasa Ramadhan, meningkatkan kuantitas dan kualitas ketaqwaan kepada Allah SWT, memperbanyak istighfar dan tadarus al-Qur’an maupun ibadah lainnya.
3. Mengembangkan sikap toleransi (tasamuh) dalam menjalankan agama sehingga tidak terjebak pada perselisihan dan konflik akibat perbedaan faham keagamaan, apalagi hanya mengenai persoalan-persoalan cabang (furui’yat), seperti tentang awal Ramadhan, satu Syawal, tata cara shalat tarawih dan sebagainya.
4. Majelis Ulama Indonesia Kota Cilegon menghimbau agar semua pihak dapat menghormati dan mematuhi keputusan Pemerintah terkait penentuan pelaksanaan awal puasa 1 Ramadhan 1446 H dan penetapan 1 Syawal 1446 H.
Baca Juga: 1 Ramadhan 2025 Sabtu atau Minggu, ini Kata Kemenag RI
5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah sosial, terutama dengan membayar zakat, memperbanyak infaq, shadaqah dan amaliyah sosial lainnya sebagai wujud kebersamaan dan kesetiakawanan sosial, serta saling membantu antar sesama.
6. Masyarakat agar selalu memelihara kerukunan intern dan antar umat beragama, saling menghargai dan menghormati terhadap sesama, terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dengan tidak melakukan kemaksiatan baik dalam bentuk tindakan dan ucapan seperti caci maki,
hoax, hujatan dan berbagai ujaran kebencian yang dapat mengganggu kekhusyu’an ibadah puasa dengan bersikap bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial.
7. Organisasi/Lembaga Pendidikan Islam agar memanfaatkan bulan suci Ramadhan dengan menyelenggarakan kegiatan pendalaman dan pencerahan agama khususnya bagi anak-anak dan remaja, misalnya dalam bentuk pesantren kilat atau kegiatan lainnya, serta mensyiarkan Islamdengan menjadikan masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada 1 Maret 2025
8. Mendorong pengelola media massa, khususnya televisi, radio dan platform digital lainnya agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al karimah dan semangat gotong royong, saling membantu, dan berlomba dalam kebaikan.
9. Aparat pemerintah hendaknya bersikap proaktif dan preventif terhadap aktifitas-aktifitas yang dapat mengganggu kekhusyu’an dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, agar konflik horizontal antar elemen masyarakat dapat dihindarkan.
10. Menghimbau masyarakat agar bijak dan efisien dalam berbelanja, sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan tidak berlebihan, tidak melakukan penimbunan barang/makanan sehingga stok tetap tersedia terutama selama bulan Ramadan. ***