SERANG, BANTEN RAYA – Komisi I DPRD Kabupaten Serang mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Serang yang akan digelar pada 11 Juli diundur. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 terus melonjak.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saefulloh mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto terkait harapannya agar pelaksanaan pilkades serentak diundur.
BACA JUGA: Pecah Rekor Lagi! Kota Tangsel serta Kabupaten Lebak Sekarang Ikut Masuk Zona Merah
“Secara pribadi saya minta pilkades diundur, nanti terkait hal ini akan saya bawa ke Forum Komisi I agar mendapat kesepakatan supaya bisa member rekomendasi kepada pantia pilkades kabupaten,” ujar Aep, Kamis (1/7/2021).
Politikus Demokrat itu mengaku telah banyak mendapat teguran dari masyarakat terkait pemungutan dan penghitungan suara pilkades yang tetap akan digelar 11 Juli.
“Saya banyak terguran dari masyarakat, masyarakat bilang masa iya pilkades tetap dilanjutkan kondisi lagi seperti ini,” ungkapnya.
Adapun terkait dengan batas pengunduran pelaksanaan pilkades sendiri, Aep menyarankan agar pilkades diundur sampai masyarakat banyak yang mendapat pelayanan vaksinasi massal.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Atau ikuti sesuai PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat sampai tanggal 20 Juli. Sambil dilihat perkembangan kasusunya, kalau kasusnya masih tetap meningkat jangan dipaksakan juga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu terkait usulan pengunduran pelaksanaan pilkades serentak tersebut. “Lagi dianalisis dulu,” katanya. (tanjung)