Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rampas HP Iphone Milik Teman Anaknya, IRT di Kabupaten Serang Divonis 2 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Mei 2025 | 18:19
Rampas HP Iphone Milik Teman Anaknya, IRT di Kabupaten Serang Divonis 2 Bulan Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang. Seorang IRT harus mendekam di penjara usai terbukti rampas HP. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Nurhanah IRT asal Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang divonis 2 bulan penjara.

IRT itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti mengambil paksa Hanphone Iphone 11 milik Siti Zahra Maulidia yang juga rekan anaknya, Rabu 14 Mei 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati menyatakan jika Nurhanah sang IRT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Sharing Time Bersama Ustadz Hanan Attaki di Kota Serang, Cek Jadwal dan Lokasi di Sini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhanah dengan pidana penjara selama 2 dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Fitriah dan kuasa hukumnya.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Nurhanah dituntut 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang Fitriah.

Diketahui, kasus perampasan HP Iphone 11 itu terjadi pada 12 Desember 2024, di depan gerbang PT Trimitra Mabelindo di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Link Nonton Pump Up The Healthy Love Episode 5 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili

Awalnya, Nurhanah datang seorang diri ke Pabrik PT Trimitra Mabelindo untuk menemui korban Siti Zahra Maulidia yang tengah bekerja di pabrik tersebut.

Ketika itu, Nurhanah menunggu Siti Zahra di depan pintu gerbang. Sekitar pukil 18:00 Wib, korban yang sedang memegang HP Iphone, berjalan kaki menuju depan gerbang dihampiri Nurhasanah.

Saat bertemu korban, Nurhanah langsung merampas HP Iphone tersebut secara paksa. Sambil berkata untuk tidak melapor ke orangtuanya.

Baca Juga: Bukan Dikirim ke Barak Militer, Ini Cara Gubernur Pramono Redam Aksi Tawuran di Jakarta

Selain itu, Nurhanah juga menuduh Siti Zahra mengambil hanphone anaknya. Setelah itu, Nurhasanah pergi membawa HP korban.

Akibat perbuatan Nurhanah, korban Siti Zahra mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 KUHP. ***

Editor: Administrator
Tags: HPiphoneIRTkabupaten serang
Previous Post

Ogah Geser, Pedagang di Bahu Jalan Pasar Kranggot Cilegon Tolak Direlokasi ke Area Dalam

Next Post

Dies Natalis ke-22 Himatika FKIP Untirta: Semangat Inklusif dan Kolaboratif

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Benjamin Netanyahu Tewas kena Rudal Iran, Bukan Buatan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda