BANTENRAYA.COM – Nurhanah IRT asal Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang divonis 2 bulan penjara.
IRT itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti mengambil paksa Hanphone Iphone 11 milik Siti Zahra Maulidia yang juga rekan anaknya, Rabu 14 Mei 2025.
Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati menyatakan jika Nurhanah sang IRT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sharing Time Bersama Ustadz Hanan Attaki di Kota Serang, Cek Jadwal dan Lokasi di Sini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhanah dengan pidana penjara selama 2 dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Fitriah dan kuasa hukumnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Nurhanah dituntut 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang Fitriah.
Diketahui, kasus perampasan HP Iphone 11 itu terjadi pada 12 Desember 2024, di depan gerbang PT Trimitra Mabelindo di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Link Nonton Pump Up The Healthy Love Episode 5 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Awalnya, Nurhanah datang seorang diri ke Pabrik PT Trimitra Mabelindo untuk menemui korban Siti Zahra Maulidia yang tengah bekerja di pabrik tersebut.
Ketika itu, Nurhanah menunggu Siti Zahra di depan pintu gerbang. Sekitar pukil 18:00 Wib, korban yang sedang memegang HP Iphone, berjalan kaki menuju depan gerbang dihampiri Nurhasanah.
Saat bertemu korban, Nurhanah langsung merampas HP Iphone tersebut secara paksa. Sambil berkata untuk tidak melapor ke orangtuanya.
Baca Juga: Bukan Dikirim ke Barak Militer, Ini Cara Gubernur Pramono Redam Aksi Tawuran di Jakarta
Selain itu, Nurhanah juga menuduh Siti Zahra mengambil hanphone anaknya. Setelah itu, Nurhasanah pergi membawa HP korban.
Akibat perbuatan Nurhanah, korban Siti Zahra mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 KUHP. ***
 
			


















