BANTENRAYA – Penyesuaian tarif dasar air bersih untuk pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, berlaku mulai 1 April 2022.
Penyesuaian tarif dilakukan karena 10 tahun terakhir ini Perumdam tidak pernah melakuan penyesuaian sehingga menjadi catatan BPKP dan BPK dan berpotensi membuat Perumdam tidak sehat.
Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Euis Yuningsih mengatakan, penyesuaian tarif tidak dilakukan serampangan namun berdasarkan hasil kajian.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Quotex, Akhirnya Doni Salmanan Meminta Maaf
Apalagi kata Euis saat ini kondisi ekonomi pelanggan, terdampak pandemi. Namun dengan berbagai pertimbangan termasuk rekomendasi dari BPK dan BPKP serta hasil konsultasi dengan DPRD Pandeglang, Perumdam memutuskan untuk memberlakukan penyesuaian tarif.
“Dengan sangat terpaksa kami melakukan penyesuaian tarif dan akan berlaku mulai 1 April. Ini kami lakukan untuk memastikan layanan air bersih kepada pelanggan dan masyarakat pada umumnya tidak terganggu,” kata Euis Yuningsih, Selasa 15 Maret 2022.
Euis menginformasikan, penyesuaian tarif air bersih sebesar Rp 1.300 per meter kubik. Tarif baru ini kata Euis paling rendah jika mengacu pada regulasi yang berlaku termasuk Permendagri Nomor 21 tahun 2020.
“Rujukan penyesuaian tarifnya jelas yaitu SK Gubernur Banten serta Permendagri terbaru mengenai tarif yang harus diatur batas atas dan batas bawah. Perumdam mengambil tarif yang terendah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat kita,” ujarnya.
Tidak sekadar penyesuaian tarif, Perumdam kata Euis akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan menghilangkan kebocoran pipa transmisi yang beberapa diantaranya sudah berusia 40 tahun.
“Perumdam itu sebagian masih pipa tahun 1980 an. Makanya sering bocor dan pecah. Namun dengan adanya penyesuaian tarif masalah teknis itu akan kami selesaikan secara bertahap. Harapannya air ngocor 24 jam,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mendukung penyesuaian tarif oleh Perumdam. Katanya, penyesuaian tarif merujuk pada rekomendasi dari BPKP dan BPK dan aturan lainya. Udi juga menyebut, penyesuaian tarif akan memberikan nafas bagi Perumdam untuk segera menyempurnakan instalasi yang selama ini menjadi kendala.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Terima 43 ASN Lulusan STAN
“Kami mendukung dengan penyesuaian tarif itu. Namun kami juga ingin Perumdam ke depannya melakuan peremajaan seluruh pipa dan meminimalisir kerusakan jaringan. Pelangan harus menerima hal yang lebih dari adanya penyesuaian tarif,” harap Udi. ***




















