BANTENRAYA.COM – Usai rekonstruksi kemarin ada hal yang menarik sehingga menjadi sorotan di berbagai kalangan, pasalnya AKP Rita Yuliana mempertanyakan tentang soal keadilan bagi Ferdy Sambo, kira-kira ada yang tahu artinya?
Sempat dibicarakan tentang AKP Rita Yuliana sebagai diduga kekasih Ferdy Sambo namun hal itu tidak benar.
Namun baru-baru ini unggahan AKP Rita Yuliana menjadi sorotan sehingga publik mengkaitkanya dengan kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ambil Video Touris Asing Saat Berjemur di Pantai, Malah Kena Semprot
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Unggahan yang menjadi soratan publik adalah ketika AKP Rita meunggah gambar dari sosok Dewi Themis di media sosial Instagram miliknya.
“Kira-kira ada yang tau artinya?” tulis AKP Rita dalam unggahan Instagram Stories yang dikutip pada Rabu 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Kemensos Mulai Salurkan BLT Kompensasi Pengalihan Subsidi BBM, Berapa Nilainya?
Sejumlah pengguna netizen pun menjelaskan bahwa gambar Dewi Themis memang bermakna soal keadilan.
“Patung Dewi Themis, dewi keadilan dari Yunani. Mewakili marwah hukum dan keadilan.” komentar netizen.
“Dalam menegakkan keadilan tidak boleh memandang siapa orangnya. Apakah dia kaya atau miskin, berpangkat atau tidak,” sahut netizen lainnya.
“Patung Dewi Themis dianggap simbol sebagai keadilan hukum yang lurus, adil, dan bijaksana,” tambah netizen lain.
Jawaban dari sejumlah netizen tersebut lantas dibagikan AKP Rita sambil memberikan pujian.
Seperti yang diketahui, Dewi Themis merupakan simbol dari keadilan di dunia hukum.
Baca Juga: Data Kasus Brigadir J Sudah Final, Komnas HAM Siap Serahkan ke Timsus Polri
Sosok Dewi Themis digambar sebagai wanita dengan mata tertutup kain yang memegang timbangan dan pedang.
Makna timbangan yang dibawa Dewi Themis adalah simbol keadilan dan keseimbangan.
Sementara itu, pedang yang digenggam Dewi Themis bermakna penegakan dan kehormatan.
Selain itu, kain yang menutupi mata Dewi Themis menjadi simbol sikap tak pandang bulu dan objektivitas hukum.***

















