BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon menetapkan sejumlah kriteria jika ingin lolos sebagai calon penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Kelurga Harapan (PKH).
Berdasarkan data Dinsos Kota Cilegon, sepanjang 2025 ini terdapat 7.085 orang yang menjadi penerima manfaat bansos PKH dan mayoritas berasal dari Kecamatan Citangkil dan Ciwandan.
Kepala Dinsos Cilegon Damanhuri mengatakan, untuk mendapatkan Bansos PKH memerlukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
BACA JUGA: Spoiler Drama Dynamite Kiss Episode 5 Sub Indo: Ji Hyeok dan Da Rim Nikmati Momen Bersama
“Kalau kriterianya PKH itu statusnya tidak mampu, harus masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5, kebanyakan dapat dari Desil 1 dan Desil 2, karena memang itu masuk Desil,” katanya kepada Bantenraya.com, Rabu 26 November 2025.
Ia mengungkapkan, untui mendapatkan surat tidak mampu perlu diketahui oleh Rt dan Rw setempat.
“Untuk surat tidak mampu itu harus diketahui dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, baru nanti dikirim ke kita (Dinsos),” ungkapnya.
BACA JUGA: Siap-siap Tambang Ilegal Diberantas! Kementerian Kehutanan Mulai Turun ke Banten
Adapun penerima PKH dari Dinsos Kota Cilegon mayoritas dari Kecamatan Ciwandan 1.200 orang dan Citangkil 1.100 orang.
Diketahui PKH memiliki berbagai macam kriteria penerima manfaat yaitu untuk anak balita dan ibu hamil selama 1 tahun mendapatkan Rp3 juta, anak SD selama 1 tahun mendapatkan Rp900 ribu, anak SMP selama 1 tahun mendapatkan Rl Rp1,5 juta.
Anak SMA selama 1 tahun mendapatkan Rp2 juta, dan lansia serta disabilitas selama 1 tahun mendapatkan Rp2,4 juta.
“Bantuannya bervariasi setiap per triwulan. Nanti bantuannya diambil di Bank Mandiri,” terangnya.
Selain itu, Damanhuri mengimbau juga kepada para penerima PKH maupun anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga (KK) supaya tidak terlibat judol.
Dari kasus Judol tersebut, terdapat 20 orang warga Cilegon yang status penerimaan PKH-nya dicabut oleh Pemerintah Pusat.

















