BANTENRAYA.COM – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025.
Operasi Zebra Maung 2025 masih berlangsung terhitung sejak tanggal 17 hingga 20 November 2025.
Operasi Zebra Maung 2025 merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas di wilayah Provinsi Banten.
BACA JUGA: Limbah Diduga B3 Menggunung di Ciwandan, DLH Kota Cilegon Panggil 6 Perusahaan dan Hasilnya…….
Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang digelar secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menurunkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Bagi kalian masyarakat Banten, khususnya Serang dan sekitarnya, operasi ini menjadi momentum penting dalam mendisiplinkan pengendara setelah maraknya pelanggaran yang sering ditemukan dalam patroli rutin.
BACA JUGA: Aneka Jenis Beras yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Banyak Manfaat untuk Kesehatan
Poin Utama dalam Operasi Zebra Maung 2025
– Kelengkapan surat kendaraan, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK) yang masih berlaku.
– Kondisi dan kelengkapan kendaraan, seperti penggunaan helm SNI, spion lengkap, plat nomor sesuai ketentuan, serta lampu dan knalpot standar.
– Kepatuhan terhadap marka dan rambu lalu lintas, termasuk larangan melawan arus, menerobos lampu merah, dan berkendara sembarangan.
7 Jenis Pelanggaran Prioritas
Terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra Maung 2025 yang paling disorot terdiri atas:
1. Penggunaan telepon genggam oleh pengendara saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang belum cukup umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman (safety belt).
5. Mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
7. Kendaraan melebihi batas kecepatan. ***









