BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon menegaskan kepada ke tiga pasangan calon Walikota Cilegon untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK Pilkada Kota Cilegon 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah menemukan beberapa APK terpasang di tempat yang dilarang.
Subiah mengatakan, masih banyak APK dari tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang terpasang di area yang dilarang berdasarkan aturan.
“Dari hasil pemantauan Bawaslu, memang masih banyak APK pilkada yang dipasang di area terlarang. Seperti salah satunya di pohon, tiang listrik, pagar dan fasilitas negara,” kata Subiah kepada Banten Raya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Maesyal Rasyid – Intan Janjikan Rekrutmen Tenaga Kerja di Perusahaan Bebas Pungli
Subiah menyampaikan, seharusnya ketiga pasangan calon menaati regulasi terkait pemasangan APK pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36 beberapa lokasi pemasangan APK yang dilarang. Kami meminta supaya APK yang dipasang di area terlarang dapat segera dipindahkan,” sambungnya.
Tim ketiga Pasangan Calon, kata dia, untuk lebih memperhatikan aturan-aturan dalam pemasangan APK Pilkada.
“Ini kan masa kampanye pemilu 2024 tentu ketertiban juga perlu diperhatikan pemasangan APK harus lebih tertib, tidak memasang APK di area yang sudah dilarang,” katanya.
Baca Juga: Doubt Episode 5 Sub Indo: Ha Bin Terlibat Kasus yang Sedang Diselidiki, Tae Soo Murka Pada Young Min
Kepada para pasangan calon yang yang sudah terlanjur memasang APK di area yang dilarang, ia mengimbau, untuk dapat segera ditertibkan atau dipindahkan.
Menurutnya, Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol PP akan melakukan penertiban jika masih ada APK pasangan calon yang masih terpasang di area yang dilarang.
“Bagi yang sudah terlanjur menyebarkan dan memasang supaya dapat segera diturunkan atau dipindahkan. Kalau dalam waktu beberapa hari kedepan masih menemukan hal yang sama, nanti akan kita tertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengungkapkan, ketiga pasangan calon paling banyak melakukan pemasangan hanya 253 APK sesuai ketentuan dari KPU.
Baca Juga: Doubt Episode 5 Ganti Jadwal Tayang, Simak Update Drakor Han Suk Kyu serta Link Nonton Sub Indo
“Jadi total 253 APK dari ketentuan KPU itu baliho 5, billboard 2, spanduk 86, dan umbul-umbul 160. Ketentuan itu berlaku untuk ketiga paslon ya,” ungkapnya.
Nunung menegaskan, pasangan calon perlu menaati aturan-aturan mengenai Pilkada Kota Cilegon 2024 dari KPU Kota Cilegon dan Bawaslu Kota Cilegon.
“Tolong ditaati aturan regulasi PKPU, SK, pedoman maupun juknis pilkada 2024 yang sudah dibuat atau yang sudah disampaikan untuk ketiga paslon,” tegasnya.***














