BANTENRAYA.COM – Ikatan Mahasiswa Cilegon atau IMC menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon pada Selasa, 22 Oktober 2024 siang.
Usai aksi unjuk rasa tersebut, kemudian massa dari IMC bergeser ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon dengan melakukan aksi agar wakil rakyat turut berperan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat khususnya terkait Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon.
Di mana, kecelakaan sering terjadi di ruas JLS Cilegon akibat kondisi jalan yang kurang baik.
Ketua IMC Arifin mengatakan, JLS Cilegon memiliki sejumlah fungsi penting.
Baca Juga: Truk Muatan Pisang dan Kelapa Terguling Akibat Jalan Berlubang JLS
Jalan ini berperan dalam mengurai kemacetan lalu lintas di jalur utama Kota Cilegon dan Kabupaten Serang serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta berfungsi sebagai jalur evakuasi saat terjadi bencana seperti tsunami, gempa bumi, dan insiden industri.
“JLS juga menjadi akses penting menuju pusat-pusat industri dan destinasi pariwisata di Anyer, Kabupaten Serang,” kata Arifin.
“Keberadaan JLS seharusnya menjadi solusi bagi pemerintah dan masyarakat Cilegon,” tandasnya.
Kerusakan badan jalan di JLS Cilegon, kata Arifin, telah beberapa kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: UMKM Cipuk di Pabuaran Tembus Toko Ritel
Selain itu, sistem drainase yang tidak berfungsi dengan baik berimbas negatif pada citra Kota Cilegon di mata publik.
“Kami melihat ini menjadi musibah, misalnya seperti, anggaran daerah yang tidak cukup mampu dialokasikan untuk perawatan, masyarakat kecelakaan diakibatkan dari jalan yang rusak, drainase yang tidak berfungsi semestinya, akhirnya citra Kota Cilegon jelek Dimata publik,” cetusnya.
Arifin mengungkapkan, pada 2023 lalu Pemkot Cilegon menerima alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 112 miliar, tetapi jumlah tersebut ternyata masih belum cukup untuk memperbaiki JLS yang rusak.
Pada tahun 2024, pemerintah pusat berencana mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 67 miliar, tetapi informasi menyebutkan bahwa pencairan dana ini terhambat oleh kekurangan persyaratan administrasi.
Baca Juga: Pemilih Disabilitas Capai 3.000 Orang, Petugas dan Keluarga Diimbau Beri Pendampingan
“Selain itu, Pemkot Cilegon juga telah menganggarkan Rp 800 juta, yang ternyata tidak mencukupi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya.
Kerusakan JLS Cilegon juga harus menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Cilegon, yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Dengan fungsi tersebut, DPRD seharusnya dapat menetapkan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pengawasan yang konsisten terhadap Pemkot, khususnya melalui DPUTR, agar dapat merawat fasilitas publik secara optimal, sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1,” pintanya.
“Tuntutan ini adalah wujud nyata dari kepedulian mahasiswa terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Cilegon, serta harapan untuk perubahan yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.***