BANTENRAYA.COM – Empat pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan keras, berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota. Keempatnya yaitu ZK, AK, SR dan IM.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Setiawan mengatakan keempat tersangka itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Serang.
“Pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK di Kelurahan Unyur, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan,” katanya.
Baca Juga: Siswi SMP di Siak Jadi Korban Rudapaksa 6 Remaja, Tiga Pelaku Masih Bocah SD
Yudha menjelaskan dari keterangan ZK, peredaran obat-obatan dan narkoba bukan hanya dilakukan seorang diri. Ada keterlibatan ketiga pelaku lainnya.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap AK di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap di Kecamatan Cikeusal dan IM ditangkap di Kecamatan Carenang,” jelasnya.
Yudha mengungkapkan modus para pengedar sabu dan obat-obatan tersebut, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial.
Baca Juga: Kahf Gandeng Khabib Nurmagomedov Gagas Kahforward Bersama 30 Ribu Anak Muda
“Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450 ribu, atau Rp70 ribu per tablet,” ungkapnya.
Menurut Yudha, keempat pelaku dijanjikan mendapatkan upah yang cukup besar yaitu sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkoba tersebut hingga habis.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain hexymer 1.000 butir, tramadol HCl. 800 butir atau 34,02 gram, dan sabu 71 paket,” ujarnya.
Baca Juga: Akan ada Pemilihan Ketua Baru, Musda KNPI Pandeglang Bakal Segera Dihelat Tahun Ini
Yudha menegaskan dalam kasus ini, ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup. ***















