BANTEN RAYA.COM- Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, 6.284 warga binaan di Provinsi Banten mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham RI).
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan menyerahan surat keputusan remisi dari Kemenkumham RI yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar kepada perwakilan warga binaan.
Al Muktabar mengatakan, dengan telah diberikannya remisi serta pembelajaran dan keahlian, diharapkan para warga binaan bisa berubah menjadi teladan yang baik di masyarakat.
“Kepada warga binaan, saya berharap, dengan telah dilaksankannya pembinaan melalui melalui pembelajaran dan pelatihan keahlian, diharapkan bisa untuk kembali ke keluarga dan masyarakat, serta menjadi tedalan yang baik. Ini merupakan sebagai bentuk negara hadir dalam rangka menyerahkan remisi. Terima kasih atas upaya Kantor Wilayah Kememterian Hukum dan HAM Provinsi Banten dan upaya pembinaan kepada warga binaan. Sehingga, warga binaan bisa kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia,” kata Al Muktabar, Sabtu (17/8/2024).
Al Muktabar juga menyampaikan, dengan keahlian dan pembelajaran yang telah didapatkan, warga binaan diharapkan bisa terus mengembangkan kompetensinya. Agar, kata dia, keahlian yang dimilikinya dapat berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: PDIP Lebak Kawal Pasangan Airin-Ade di Pilkada Banten, Bantah Ade Gagal Nyalon
“Saat dibina mendapatkan pembelajaran yang bermanfaat, maka ketika nanti kembali ke keluarga dan masyarakat diharapkan keahlian itu bisa dikembangkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat,” jelasnya.
“Karena, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung agenda-agenda kerja pemasyarakatan yang luas. Daya dukung pemasyarakatan juga bisa memanfaatkan tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan yang ada,” sambuntnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana enam (6) bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2024, berkelakuan baik yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat oleh buku Register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi.
“Remisi diberikan tambahan apabila narapidana berbuat jasa kepada negara dan melakukan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan atau membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” kata Dodot.
Dodot mengatakan, pemberian remisi umum dan pengurangan sebagian telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Pendidikan Jadi Prioritas Pembangunan Banten 2025
Ia mengungapkan, 6.284 orang warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 6.082 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian, dan 202 orang mendapatkan Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.
“Dari total 9.000 lebih penghuni Lapas/Rutan di Banten, sebanyak 6.082 orang mendapat Remisi Umum I dan 202 orang mendapatkan Remisi Umum II di Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini,” terangnya.
Sebagai informasi, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten Nomor: PAS-1602 s/d 1605.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor :
PAS-1612.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024; serta Nomor : PAS-1622.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Dengan rincian: Lapas Kelas I Tangerang 800 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 1.658 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 171 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 178 orang, Lapas IIA Serang 648 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 1.543 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 224 orang, lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 8 orang, LPKA Kelas I Tangerang 36 orang, Rutan Kelas I Tangerang 690 orang, Rutan Kelas IIB Serang 178 orang, serta Rutan Kelas IIB Pandeglang 150 orang. (***)

















