BANTEN RAYA.COM- Polres Lebak menggelar Operasi Patuh Maung yang dilaksanakan pada 15 sampai 28 Juli 2024. Operasi kali kali ini, tidak melakukan razia namun hanya sekedar memberikan peringatan bagi para pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Made Hendra Kusumanata mengatakan, operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
“Penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE Stasioner dan ETLE Mobil. Ini sesuai instruksi pimpinan, tidak boleh menggunakan tilang manual,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 17 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, operasi dilakukan di sejumlah titik diantaranya, Jalan Multatuli, Jalan RT Hardiwinangun, Jalan Sunan Kalijaga, dan lain sebagainya.
“Setiap titik ada 5 petugas atau lebih, kami melaksankan operasi sampai 28 Juli 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Atlet Pelajar Diberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Puluhan Juta Saat Cidera
Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengharapkan, operasi dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah Lebak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Selama operasi ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal penting terkait keselamatan berkendara antara lain, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang saat mengendarai sepeda motor.
Kemudian, menggunakan helm SNI untuk pengendara sepeda motor dan safety belt untuk pengemudi kendaraan bermotor, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol, tdak melawan arus, dan tidak melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Seorang Bocah di Lebak Diduga Hilang Diculik, Masyarakat Diminta Waspada
“Mematuhi aturan merupakan salah satu bentuk menjaga diri dari marabahaya saat berkendara. Untuk itu, kami minta agar para warga sadar akan pentingnya taat berlalu lintas,” pungkasnya. (***)











