BANTENRAYA.COM – Puluhan jurnalis dengan penugasan wilaayh liputan di Kabupaten Lebak berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak, Senin 27 Mei 2024.
Para jurnalis tersebut menuntut agar DPRD Lebak bersurat kepada DPR RI untuk menolak revisi Undang-undang atau RUU Penyiaran.
Ketua Pokja Lebak Mastur Huda mengatakan, penolakan atas pembahasan RUU Penyiaran itu muncul karena adanya pasal yang diselipkan untuk mengekang kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga: Rekam Jejak Oke, Dede dan Sanuji Bisa Buat Hasbi Asyidiki Jayabaya Ketar-ketir di Pilkada 2024
“Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers,” katanya.
“Untuk itu kami meminta agar DPRD Lebak mengirimkan surat kepada DPR RI agar melakukan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran,” timpalnya.
Lebih lanjut, revisi UU Penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
“Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya,” tuturnya.
“Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” ujarnya.
Mastur menjelaskan, lapisan pelanggaran tersebut mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Nonton Drakor Crash Episode 5 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler, Bukan Bilibili dan Loklok
“Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi,” katanya.
“Larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara,” terangnya.
“Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Ngaku Orang Dekat Prabowo, Seorang Dokter Tipu Warga Kota Serang hingga Puluhan Juta
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak Agil Zulfikar menuturkan, akan memperjuangkan aspirasi jurnalis.
“Tentu kami terima tuntutan dari kawan-kawan jurnalis, InsyAllah besok kami akan langsung bersurat kepada DPR RI,” tandasnya. ***



















