BANTENRAYA.COM – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang beserta jajaran Polsek Rajek, berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah hukum Polresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan empat orang tersangka berhasil di tangkap yaitu berinisial S, R, A dan AH, semua adalah pelaku utama pencurian kendaraan bermotor pada Jumat 24 Mei 2024.
“Keempat pelaku berasal dari wilayah Sumantera,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Sabtu 25 Mei 2024.
Baca Juga: Rayakan Hari Waisak, 107 Narapidana di Provinsi Banten Dapat Remisi
Arief menerangkan dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku melakukan pencurian kendaraan dengan cara merusak kunci kontak, dengan menggunakan kunci leter T.
“Tersangka melakukan pencurian di saat parkiran sepi di teras rumah, kemudian tersangka menggunakan kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan motor,” terangnya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan dari penangkapan komplotan pencuri motor itu, pihaknya mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor jenis metic.
Baca Juga: Nonton Bitter Sweet Hell Episode 2 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler, Bukan Bilibili
“Termasuk kendaraan yang di gunakan tersangka dan 1 kunci leter T,” ungkapnya.
Arief menegaskan atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. ***