BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Dindikbud Banten diduga mengancam guru agar tidak ikut organisasi Aliansi Guru ASN SMAN, SMKN, dan SKHN Provinsi Banten.
Bila tidak, maka Dindikbud Banten akan membayarkan tunjangan apabila mereka masih ikut organisasi tersebut.
Karena itu, para guru ASN dan PPPK diminta membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi Aliansi Guru ASN SMAN, SMKN, dan SKHN Provinsi Banten lengkap dengan materai apabila mereka ingin tunjangan mereka dibayarkan.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Guru ASN SMAN, SMKN, dan SKHN Provinsi Banten Tatjeri.
Tatjeri mengatakan, ancaman itu datang beberapa hari yang lalu melalui seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang menemuinya langsung pada Sabtu lalu.
Dalam pertemuan itu, Tatjeri ditanya tentang sepak terjangnya di organisasi tersebut.
Baca Juga: Pengurus Sebut Helldy Paling Berpeluang Dapat Dukungan, Rekomendasi Dikeluarkan PKB Juli Nanti
Dalam pertemuan itu juga dia diminta untuk mundur dari kepengurusan organisasi karena jika tidak maka dia terancam tidak akan mendapatkan tunjangan.
Tunjangan sendiri diberikan kepada beberapa pegawai yang memiliki jabatan, misalkan wali kelas, kepala sekolah, pembina laboratorium, pembina ekstrakulikuler, dan lain-lain.
“Semua guru ASN dan PPPK disuruh membuat pernyataan di atas materai bahwa tidak menjadi anggota Aliansi Guru ASN sebagai syarat untuk pencairan tunjangan jabatan,” ujar Tatjeri.
Tatjeri mengaku heran dengan larangan yang disampaikan oleh utusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tersebut.
Pasalnya, organisasi yang didirikan adalah organisasi resmi dan bahkan berbadan hukum karena sudah memiliki akta notaris.
“Apa alasannya tidak boleh berorganisasi? Kita organisasi resmi, sudah ada akta notarisnya bahkan,” katanya.
Baca Juga: The Girl Fest Hadir Kembali dengan Mengajak Perempuan Berani Bermimpi dan Berkarya di Dunia Digital
Di luar dari itu, organisasi ini juga tidak melakukan tindakan-tindakan subversif maupun yang melanggar hukum.
Bahkan, ketika menyampaikan aspirasi organisasi ini tidak pernah menggelar aksi demonstrasi melainkan lebih memilih cara-cara damai misalnya dengan mengirimkan surat maupun meminta audiensi.
“Kita tidak pernah membuat gerakan demo saat menyampaikan aspirasi,” kata Tatjeri.
Dia mengatakan, dengan adanya tekanan dan ancaman ini sejumlah guru akhirnya mau membuat surat pernyataan di atas materai agar mereka tetap mendapatkan hak berupa tunjangan jabatan.
Namun dia sendiri selalu ketua dan sejumlah anggota aliansi tetap teguh pada pendirian dan tidak mau mundur dari organisasi. Sebab dia meyakini tidak ada yang salah dengan organisasi tersebut.
Dia pun mengaku akan menerima segala konsekuensi yang akan didapatkan dari sikapnya tersebut.
Baca Juga: KPPG Banten Dukung Airin Maju di Pilgub Banten 2024
Tatjeri sendiri merupakan wali kelas di sekolahnya sehingga berhak mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulannya.
Namun dengan adanya ancaman ini dia terancam tidak mendapatkan haknya.
Setelah pertemuan dengan utusan dinas pendidikan itu, kepala sekolah di tempatnya mengajar juga mengajaknya ngobrol.
Dalam pertemuan itu, kepala sekolah mengaku diperintahkan dindik lewat KCD melalui pesan WhatsApp agar setiap guru menandatangani surat pernyataan tidak tergabung dalam organisasi Aliansi Guru ASN SMAN, SMKN, dan SKHN Provinsi Banten.
Jika tidak, maka tunjangan tidak akan bisa dicairkan.
Isi perintah dalam pesan WhatsApp itu adalah sebagai berikut: Mohon perhatian Bapak/ Ibu untuk pengajuan tuta sekolah diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa guru tersebut tidak termasuk anggota aliansi guru asn termasuk yang PPPK cukup 1 surat keterangan. Apabila pengajuan tuta tidak disertakan surat pernyataan tidak dapat diajukan. Ditunggu sampai tanggal 22 Mei 2024.
Tatjeri mengatakan, baik kepala sekolah maupun utusan dindik itu tidak menyebutkan alasan mengapa perintah agar semua guru membuat pernyataan tidak terlibat organisasi aliansi itu harus dilakukan.
Padahal, yang dia inginkan ada diskusi bila ada masalah bukan mengancam seperti yang dilakukan saat ini.
“Harapan kita kan bertemu bareng, duduk bareng. Kita bicara,” katanya.
Tatjeri menduga upaya menekan kepada organisasi ini ada kaitannya dengan aksi yang dilakukan aliansi ini ketika mengadu ke Ombudsman Banten terkait tuntutan menaikkan tunjangan kinerja untuk para guru.
Sebelum ke Ombudsman Banten, organisasi guru ini melayangkan surat ke Pemprov Banten menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan tunjangan kinerja.
Surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Banten itu tidak ditanggapi sehingga aliansi melaporkannya ke Ombudsman Banten.
Ombudsman Banten sendiri hanya menindaklanjuti pada persoalan mengapa surat yang dilayangkan aliansi tidak direspons oleh Pemprov Banten.
“Kami juga dapat surat tembusan ombudsman yang minta klarifikasi soal ini ke Pj Gubernur Banten,” katanya.
Pengamat pendidikan dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Rohman mengecam aksi yang diduga dilakukan oleh Dindikbud Banten tersebut.
Baca Juga: Alih-alih Bahagia, Pengantin Baru di Kabupaten Serang Malah Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Dindikbud Banten sudah di luar nalar dan tidak masuk akal.
“Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja itu adalah hak guru. Kenapa ditahan-tahan dengan alasan yang nggak jelas?” katanya.
Rohman mengatakan, penahanan tunjangan jabatan guru adalah perbuatan yang dzolim. Dia mengutuk keras apabila ini benar terjadi.
Berkaitan dengan pelarangan bagi guru agar tidak masuk ke dalam sebuah organisasi, dalam hal ini organisasi aliansi guru, Rohman mengatakan, berkumpul dan berserikat dalam organisasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
Karena itu, larangan bagi warga Indonesia agar tidak berorganisasi merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Kalau dindik melarang orang berorganisasi berarti dindik melanggar HAM. Itu bisa dilaporkan ke Komnas HAM,” katanya.
Karena itu, Rohman meminta agar Dindikbud Banten tidak melakukan perbuatan konyol.
Dibandingkan menekan para guru yang bersikap kritis, dia menyarankan agar merangkul dan mengajak mereka berdialog.
Baca Juga: Utang Pinjaman Online Warga Banten Naik Lagi, Per Maret 2024 Capai Rp5,094 Triliun
Sebab tidak ada masalah yang tidak bisa dibicarakan.
“Sudah nggak zaman pemerintah menekan mengancam begitu,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman membantah dinas mengancam para guru karena ikut dalam organisasi aliansi.
Bahkan dia mengaku baru mendengar informasi tersebut.
“Maaf saya baru mendengar ada organisasi aliansi guru ASM SMA SMK SKH Provinsi Banten. Kami tidak pernah melarang guru untuk berorganisasi apalagi kalau organisasi itu diakui oleh negara dan pemerintah,” katanya.
Lukman juga membantah tunjangan guru tidak dibayarkan karena selama ini lancar dibayar.
“Tidak ada tunjangan jabatan yang ada adalah tunjangan kinerja dan itu sudah diterima hak-haknya setiap bulan oleh pegawai termasuk guru, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani tidak bisa dihubungi oleh Bantenraya.com saat berita ini diketik. (***)