BANTENRAYA.COM – Sebanyak 7 kabupaten kota di Provinsi Banten dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan sampah dan bisa terancam pidana.
Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menekankan pengelolaan sampah di tempat pengelolaan sampah (TPS) di daerah harus dilakukan dengan sistem sanitary landfill dan tidak boleh lagi menggunakan open dumping.
Sementara di Provinsi Banten dari 8 kabupaten kota yang ada terdapat 7 daerah yang tidak mengikuti aturan ini.
Baca Juga: Pengamat Nilai Andika Hazrumy Bisa Besarkan Golkar Melebihi Tatu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara aturan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten kota sebagaimana tertuang dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah.
Dari 8 kabupaten kota di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Serang yang hingga saat ini belum memiliki TPS sendiri.
“Sementara di Provinsi Banten ini di 8 kabupaten kota itu hanya tujuh kabupaten kota yang punya TPS. Yang belum itu Kabupaten Serang. Dulu punya kan diambil oleh Kota Serang,” kata Wawan, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Warga Bojong Menteng Tolak TPST, Desak Revisi RTRW Serang
Dari 7 kabupaten kota di Provinsi Banten yang memiliki TPS semuanya masih menggunakan sistem open dumping dan belum menerapkan sanitary landfill.
Dengan demikian maka ketujuh kabupaten kota ini sudah melanggar aturan tentang pengelolaan sampah dan terancam pidana sebagaimana disampaikan Menteri LHK RI.
“Semua polanya itu adalah pendamping makanya larangan dari pak menteri itu tidak boleh memuat sampah itu pendamping minimal harus ada sanitary landfill. Kalau memang pengelolaannya masih open dumping ya pidana karena tidak dikelola dengan baik,” kata Wawan.
Baca Juga: Ditarget Rampung Juni 2025, Pembentukan Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1 Miliar
Wawan mengatakan, kabupaten kota memiliki kesulitan dalam hal pendanaan untuk pengelolaan sampah menggunakan sistem sanitary landfill.
Sebab bila menggunakan ini, maka diperlukan adanya tanah dalam jumlah besar. Sebab pengerjaan sanitary landfill adalah dengan menutup sampah dengan menggunakan tanah di atasnya sehingga sampah tidak menjadi gunung.
Selain itu, sistem sanitary landfill juga akan meminimalisir perkembangan lalat karena sampah organik yang bisa mengundang lalat akan tertutup tanah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Pandeglang Macet 3 Bulan, Status Kepesertaan Sempat Nonaktif
Menurut Wawan, pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pengelola sampah di kabupaten kota dilakukan dengan memberikan solusi. Adapun solusi yang paling efektif adalah dengan memberikan bantuan keuangan.
“Kita ngasih bantuan keuangan kepada kabupaten kota terkait pengelolaan sampah apakah mau nanti prosesnya untuk proses pengolahan sampah itu sanitary landfill, karena sanitary landfill itu kan butuh tanah ya untuk menutupnya,” katanya. ***