Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

7 Kabupaten Kota di Provinsi Banten Terancam Pidana, Langgar Aturan Pengelolaan Sampah

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
3 September 2025 | 03:08
Sempat Ingin Jadi ABRI Ikuti Jejak Ayah, Wawan Gunawan Justru Mengabdi Lewat Jalur Birokrasi

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 7 kabupaten kota di Provinsi Banten dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan sampah dan bisa terancam pidana.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menekankan pengelolaan sampah di tempat pengelolaan sampah (TPS) di daerah harus dilakukan dengan sistem sanitary landfill dan tidak boleh lagi menggunakan open dumping.

Sementara di Provinsi Banten dari 8 kabupaten kota yang ada terdapat 7 daerah yang tidak mengikuti aturan ini.

Baca Juga: Pengamat Nilai Andika Hazrumy Bisa Besarkan Golkar Melebihi Tatu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara aturan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten kota sebagaimana tertuang dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah.

Dari 8 kabupaten kota di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Serang yang hingga saat ini belum memiliki TPS sendiri.

“Sementara di Provinsi Banten ini di 8 kabupaten kota itu hanya tujuh kabupaten kota yang punya TPS. Yang belum itu Kabupaten Serang. Dulu punya kan diambil oleh Kota Serang,” kata Wawan, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Warga Bojong Menteng Tolak TPST, Desak Revisi RTRW Serang

BacaJuga

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20

Dari 7 kabupaten kota di Provinsi Banten yang memiliki TPS semuanya masih menggunakan sistem open dumping dan belum menerapkan sanitary landfill.

Dengan demikian maka ketujuh kabupaten kota ini sudah melanggar aturan tentang pengelolaan sampah dan terancam pidana sebagaimana disampaikan Menteri LHK RI.

“Semua polanya itu adalah pendamping makanya larangan dari pak menteri itu tidak boleh memuat sampah itu pendamping minimal harus ada sanitary landfill. Kalau memang pengelolaannya masih open dumping ya pidana karena tidak dikelola dengan baik,” kata Wawan.

Baca Juga: Ditarget Rampung Juni 2025, Pembentukan Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1 Miliar

Wawan mengatakan, kabupaten kota memiliki kesulitan dalam hal pendanaan untuk pengelolaan sampah menggunakan sistem sanitary landfill.

Sebab bila menggunakan ini, maka diperlukan adanya tanah dalam jumlah besar. Sebab pengerjaan sanitary landfill adalah dengan menutup sampah dengan menggunakan tanah di atasnya sehingga sampah tidak menjadi gunung.

Selain itu, sistem sanitary landfill juga akan meminimalisir perkembangan lalat karena sampah organik yang bisa mengundang lalat akan tertutup tanah.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Pandeglang Macet 3 Bulan, Status Kepesertaan Sempat Nonaktif

Menurut Wawan, pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pengelola sampah di kabupaten kota dilakukan dengan memberikan solusi. Adapun solusi yang paling efektif adalah dengan memberikan bantuan keuangan.

“Kita ngasih bantuan keuangan kepada kabupaten kota terkait pengelolaan sampah apakah mau nanti prosesnya untuk proses pengolahan sampah itu sanitary landfill, karena sanitary landfill itu kan butuh tanah ya untuk menutupnya,” katanya. ***

 
Editor: Administrator
Tags: Kabupaten Kotamelanggar aturanpengelolaan sampahprovinsi bantenTerancam Pidana

Related Posts

SMK
Daerah

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka
Daerah

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK
Daerah

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan
Daerah

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20
MBG
Daerah

Kesaktian MBG Menurut Pemprov, Diklaim Bisa Turunkan Stunting di Provinsi Banten

10 September 2025 | 11:21
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang
Daerah

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20

Recent News

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda