BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kelurahan di Kota Cilegon sudah diminta kembali melakukan pemangkasan untuk pembayaran gaji ke 13 ASN. Masing-masing kelurahan rata-rata melakukan pemangkasan sampai Rp77 juta nanti.
Pada Maret lalu, kelurahan di Kota Cilegon juga sudah melakukan pemangkasan antara Rp50 juta hingga Rp77 juta untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai tunjangan hari raya (THR).
Saat itu, total TPP yang harus dibayarkan yakni Rp68 miliar untuk ASN.
Baca Juga: TAMAT! Buried Hearts Episode 15 dan 16 Sub Indo: Spoiler Disertai Link Nonton Full Movie
Salah satu lurah yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pihaknya sudah membahas lagi soal potensi pemotongan anggaran untuk bayar gaji 13 berupa TPP.
“Jadi mulai ada arahan untuk memotong kembali. Rata-rata itu diatas Rp50 juta sampai dengan Rp77 juta per kelurahan,” jelasnya, Rabu (9/4).
Sebelumnya, imbuhnya, pihak pemerintah kelurahan juga sudah melakukan pemotongan karena adanya pembayaran THR pada Maret lalu.
Baca Juga: Honda Banten Salurkan 100 Sak Semen untuk Lapangan Serbaguna SMP Islam Daarul Yaqiin
Artinya dengan pemotongan sendiri hal itu akan membuat program semakin minim di kelurahan.
“Beberapa sudah dipangkas. Bahkan, ada kepala seksi yang anggaranya sudah sangat minim,” ucapnya.
Salah satu kepala dinas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bersiap juga untuk kembali memotong anggaran.
Baca Juga: Fajar Hadi Prabowo Blusukan ke Sekolah, Soroti Fasilitas yang Perlu Diperbaiki
“Iyah itu harus disiapkan,” singkatnya yang belum mengetahui berapa nanti pemotongan yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani secara singkat membenarkan adanya gaji 13 pada Juni nanti. Bahkan untuk nilainya juga relatif sama yakni Rp68 miliar.
“Iyah sama (besarannya dengan THR Rp68 miliar-red),” pungkasnya.
Baca Juga: Nonton Way Back Love Episode 3 dan 4 Sub Indo: Penampilan Spesial Shim Eun Kyung
Berikut untuk satuan TPP per golongan:
1. Eselon II atau sekelas kepala dinas dan badan senilai Rp32.000.000.
2. Eselon III sekelas kepala bidang dan camat saat 2021 sebesar Rp14.000.000.
3. Eselon IV sekelas kepala seksi dan lurah senilai Rp8.000.000.
4. Golongan IV atau pelaksana Rp4.375.000.
5. Golongan III sebesar Rp3.750.000.
6. Golongan II sebesar Rp3.125.000.
Sementara itu, khusus untuk bagian Setda dan Inspektorat Kota Cilegon yang sebelumnya sudah mengalami kenaikan pada awal Januari 2021 jika naik kembali menjadi :
Baca Juga: Antisipasi Antrean Panjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Loket Samsat di Banten Ditambah
1. Eselon II sekelas Asisten Daerah (Asda) Rp38.000.000.
2. Eselon III sekelas kepala bagian (Kabag) Rp16.000.000.
3. Eselon IV sekelas kepala sub bagian (Kasubag) saat ini Rp11.000.000.
4. Golongan IV sebesar Rp5.500.000.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Lucky Hakim Kembali Bertugas, Ingatkan Tantangan Berat di Indramayu
5. Golongan III sebesar Rp5.000.000.
6. Golongan II sebesar Rp4.000.000.***