BANTENRAYA.COM – Jefry Rarun atau JR tersangka kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak tahun 2017, ditemukan tewas dimutilasi di perumahan Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Mayat Jefri Rarun ditemukan didalam fleezer oleh anggota Satreskrim Polresta Tangerang secara tak sengaja, saat memburu DPO kepolisian dari Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya tersebut pada Kamis 13 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan terbongkarnya kasus mutilasi ini, bermula dari pengejaran DPO kasus penipuan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas nama Jefry Rarun di wilayah Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
“Pada saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya bertemu dengan sodara MR (Marcellino Raun-red),” katanya kepada awak media, Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga: Menikah Lagi Tanpa Urus Surat Cerai, Pasutri Asal Ciruas Terancam 5 Tahun Penjara
Baktiar menerangkan di rumah itu, anggota Satreskrim Polresta Tangerang tak sengaja melihat sebuah fleezer yang terikat dengan rantai.
“Karena mencurigakan. Dan akhirnya diketahui bahwa di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari terduga JR (Jefry Rarun DPO kasus penipuan),” terangnya.
Baktiar menambahkan, atas temuan potongan tubuh Jefry Rarun itu, Marcellino Raun yang juga saudaranya langsung diamankan kepolisian bersama barang bukti.
“Dari hasil pemdalaman tersangka MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban JR di daerah Jakarta, karena tersangka dan korban merupakan sepupu,” tambahnya.
Baktiar menerangkan pembunuhan berujung mutilasi itu bermula dari kekesalan Marcellino Raun kepada Jefry Rarun yang sering mendapat perlakuan kasar dan merasa selalu dimanfaatkan.
Baca Juga: Ingin Terlihat Cantik saat Lebaran, Ibu-ibu di Rangkasbitung Gunakan Uang THR untuk Beli Emas
“Sekitar bulan Desember 2023 tersangka, diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya korban marah-marah kepada tersangka,” terangnya.
Menurut Baktiar, Jefry Rarun dihabisi nyawanya pada 23 Desember 2023 lalu. Korban ditusuk menggunakan pisau dapur hingga tewas.
“Setelah dipastikan meninggal, mayat korban dibawa ke kamar mandi, dimutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” ujarnya.
Baktiar menerangkan potongan potongan tubuh Jefry dimasukkan kedalam kantong plastik disimpan dalam kamar mandi. Namun beberapa hari kemudian organ dalam mulai bau busuk.
Baca Juga: APBD Banten 2025 Diduga Punya Anggaran Fiktif, Pendapatan Lain-lain Melonjak 10 Kali Lipat
“Pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh Korban, dan dibuang ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” terangnya.
Lebih lanjut, Baktiar menambahkan Marcellino Raun juga memasukan bagian tubuh Jefry kedalam fleezer. Hingga akhirnya terungkap oleh polisi pada Kamis 13 Maret 2025 di Villa Regenci Pasar Kemis.
“Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana,” tambahnya. ***