BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk dua pemuda terduga pengedar obat keras jenis narkotika.
Kedua pelaku berinisial T dan R warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Baca Juga: Banyaknya Pembuangan Sampah Liar di Kecamatan Serang Jadi Tugas Berat Mashudi
“Sesuai laporan, kami dalami. Awalnya satu pelaku yang diamankan. Kemudian dikembangkan, dan diamankan pelaku lain,” tegas Oki, ditemui di Mapolres Pandeglang, Selasa 30 Januari 2024.
Kata Kapolres, kedua pelaku ditangkap di rumahnya.
Dari tangan kedua pemuda, mereka memiliki obat terlarang jenis hexymer dan tramadol.
“Tersangka ini kita lakukan penangkapan di rumahnya, akhirnya barang bukti kami amankan,” katanya.
Dikatakannya, dari hasil penangkapan serta penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: 97 Persen Pasokan Listrik di Banten Masih Mengandalkan PLTU
Barang bukti yang disita berupa tiga unit handphone, obat terlarang jenis hexymer sebanyak 1.390 butir, obat jenis tramadol sebanyak 996 butir, dan sejumlah uang Rp 583 ribu hasil keuntungan yang didapatkan.
“Mereka ini melakukan penjualan atau mengedarkan obat terlarang ini sudah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan yang diedarkan di wilayah Sobang dan sekitarnya,” katanya. ***