BANTENRAYA.COM – Forum Olahraga Mahasiswa atau FOM Kota Serang menuding pengelola parkir Stadion Maulana Yusuf atau MY, Ciceri, CV Aqila Aisyah melakukan pungutan liar atau pungli.
Tudingan ini terungkap saat FOM menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024 sore sekitar pukul 15.00 WIB.
FOM Kota Serang pun meminta Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menindak tegas CV Aqila Aisyah, karena telah menyalahi aturan nota kesepakatan atau kontrak kerjasama atau PKS.
Koordinator lapangan FOM Kota Serang Yongki Aryanto mengatakan, pihaknya menuntut Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk menindak tegas CV Aqila Aisyah karena dinilai telah menyalahi kesepakatan atau kontrak kerja sama dengan Pemkot Serang.
“Tuntutannya sih yang jelas kita hari ini mau minta pertindakan tegas kepada pihak terkait baik kepada Disparpora, Dishub, Pj Walikota, karena kan kita sama-sama ketahui perizinan itu enggak bakal diizinkan ketika Pj Walikota itu menandatangani, tapi pada realitanya hari ini yang menandatangani itu adalah Pj Walikota. Dan memang melihat daripada PKS ataupun Nota kesepakatannya itu belum sesuai,” ujar Yongki, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Kasus DBD di Kota Serang Masih Tinggi Bahkan Renggut Nyawa 5 warga Kota ini
Yongki menuntut Pemkot Serang untuk memutus kontrak kerja sama CV Aqila Aisyah, lantaran pengelolaan parkir di area Stadion MY tidak sesuai nota kesepakatan.
“Jadi harapan saya hari ini yang memutus kontrak kerjasama, karena sama-sama kita ketahui Pak bahwasannya dalam nota kesepakatan itu enggak sesuai, yang di mana tadinya harus ada marka parkir dan kemudian ada tempat jalan untuk sandang disabilitas kemudian ada tempat jalan untuk arena sepeda itu enggak ada Pak Berarti secara tidak langsung ini sudah menyalahi aturan ataupun nota kesepakatan,” ucap dia.
Yongki juga menuding, CV Aqila Aisyah telah melakukan pungli karena telah menyalahi alih fungsikan area Stadion MY untuk kegiatan Bazaar Ramadhan beberapa bulan lalu. Setiap pedagang yang berjualan di Bazaar Ramadhan dikenakan biaya lebih dari Rp 1 juta, sehingga itu menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD karena tidak disetorkan dalam retribusi.
“Untuk temuan pungli yang jelas daripada CV Aqila ini, dia itu menyalah alih fungsikan yang di mana bahwasanya kita lihat di Bazar Ramadan, karena itu para pedagang itu dia membayar Pak sebesar Rp 1,6 juta untuk bisa berdagang di arena Stadion Maulana Yusuf. Dan itu enggak masuk ke dalam retribusi dan itu yang seharusnya selesai di tanggal 10 melainkan dia selesai itu di tanggal 29 bulan kemarin Pak Nah berarti secara tidak langsung ini enggak ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Yongki mendesak Pemkot Serang untuk membubarkan para oknum bermain anak dan memutuskan kontrak kerja sama CV Aqila Aisyah.
Baca Juga: 50 Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Ditetapkan. Jangan Lupa Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik
“Tuntutan kita yang pertama kita ingin membubarkan para oknum bermain anak yang memang sudah menyalahi aturan, yang kedua putus kontrak kerjasama dengan Cv Aqila karena dirasa tidak mampu dalam menjalankan prosedural yang memang sudah disepakati parkir itu Iya parkir,” tandas dia. (***)
















