Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mahasiswa Tuding Ada Pungli di Stadion Maulana Yusuf

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
2 Mei 2024 | 20:41
Mahasiswa Tuding Ada Pungli di Stadion Maulana Yusuf

Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang gelar aksi di depan gerbang Puspemkot Serang Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Forum Olahraga Mahasiswa atau FOM Kota Serang menuding pengelola parkir Stadion Maulana Yusuf atau MY, Ciceri, CV Aqila Aisyah melakukan pungutan liar atau pungli.

Tudingan ini terungkap saat FOM menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

FOM Kota Serang pun meminta Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menindak tegas CV Aqila Aisyah, karena telah menyalahi aturan nota kesepakatan atau kontrak kerjasama atau PKS.

Koordinator lapangan FOM Kota Serang Yongki Aryanto mengatakan, pihaknya menuntut Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk menindak tegas CV Aqila Aisyah karena dinilai telah menyalahi kesepakatan atau kontrak kerja sama dengan Pemkot Serang.

“Tuntutannya sih yang jelas kita hari ini mau minta pertindakan tegas kepada pihak terkait baik kepada Disparpora, Dishub, Pj Walikota, karena kan kita sama-sama ketahui perizinan itu enggak bakal diizinkan ketika Pj Walikota itu menandatangani, tapi pada realitanya hari ini yang menandatangani itu adalah Pj Walikota. Dan memang melihat daripada PKS ataupun Nota kesepakatannya itu belum sesuai,” ujar Yongki, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Serang Masih Tinggi Bahkan Renggut Nyawa 5 warga Kota ini

Yongki menuntut Pemkot Serang untuk memutus kontrak kerja sama CV Aqila Aisyah, lantaran pengelolaan parkir di area Stadion MY tidak sesuai nota kesepakatan.

BACAJUGA:

Komunitas mobil Clasic

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40
Walikota Serang Budi Rustandi saat mengunjungi kantor Dishub Kota Serang Maret 2026. Budi Rustandi melarang kendaraan dinas dibawa mudik lebaran Idul Fitri 2026. (Harir BaldanBantenraya.com) larangan kendaraan dinas

Budi Rustandi Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri

15 Maret 2026 | 20:30

“Jadi harapan saya hari ini yang memutus kontrak kerjasama, karena sama-sama kita ketahui Pak bahwasannya dalam nota kesepakatan itu enggak sesuai, yang di mana tadinya harus ada marka parkir dan kemudian ada tempat jalan untuk sandang disabilitas kemudian ada tempat jalan untuk arena sepeda itu enggak ada Pak Berarti secara tidak langsung ini sudah menyalahi aturan ataupun nota kesepakatan,” ucap dia.

Yongki juga menuding, CV Aqila Aisyah telah melakukan pungli karena telah menyalahi alih fungsikan area Stadion MY untuk kegiatan Bazaar Ramadhan beberapa bulan lalu. Setiap pedagang yang berjualan di Bazaar Ramadhan dikenakan biaya lebih dari Rp 1 juta, sehingga itu menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD karena tidak disetorkan dalam retribusi.

“Untuk temuan pungli yang jelas daripada CV Aqila ini, dia itu menyalah alih fungsikan yang di mana bahwasanya kita lihat di Bazar Ramadan, karena itu para pedagang itu dia membayar Pak sebesar Rp 1,6 juta untuk bisa berdagang di arena Stadion Maulana Yusuf.  Dan itu enggak masuk ke dalam retribusi dan itu yang seharusnya selesai di tanggal 10 melainkan dia selesai itu di tanggal 29 bulan kemarin Pak Nah berarti secara tidak langsung ini enggak ada payung hukumnya,” ungkapnya.

Yongki mendesak Pemkot Serang untuk membubarkan para oknum bermain anak dan memutuskan kontrak kerja sama CV Aqila Aisyah.

Baca Juga: 50 Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Ditetapkan. Jangan Lupa Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik

“Tuntutan kita yang pertama kita ingin membubarkan para oknum bermain anak yang memang sudah menyalahi aturan, yang kedua putus kontrak kerjasama dengan Cv Aqila karena dirasa tidak mampu dalam menjalankan prosedural yang memang sudah disepakati parkir itu Iya parkir,” tandas dia. (***)

Tags: KotaparpungliStadion Maulana Yusuf
Previous Post

Kasus DBD di Kota Serang Masih Tinggi Bahkan Renggut Nyawa 5 warga Kota ini

Next Post

Pengelola Parkir Stadion Maulana Yusuf Bakal Diaudit Inspektorat Kota Serang

Related Posts

Komunitas mobil Clasic
Daerah

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya
Daerah

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40
Walikota Serang Budi Rustandi saat mengunjungi kantor Dishub Kota Serang Maret 2026. Budi Rustandi melarang kendaraan dinas dibawa mudik lebaran Idul Fitri 2026. (Harir BaldanBantenraya.com) larangan kendaraan dinas
Daerah

Budi Rustandi Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri

15 Maret 2026 | 20:30
Pelabuhan Ciwandan
Daerah

Jelang Lebaran 2026, 16 Ribu Unit Kendaraan Lalui Pelabuhan Ciwandan

15 Maret 2026 | 20:16
SK Walikota Cilegon soal honor Ketua DKM, Marbot dan Pendi Jenazah. (Dokumen Istimewa)
Daerah

Honor DKM hingga Marbot di Cilegon Dianggarkan Lewat Kelurahan, Sebagian ASN Juga Masuk Daftar

15 Maret 2026 | 19:42
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda