BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan 40 calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
Dimana, setelah ditetapkan para Caleg wajib membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU 21 hari sebelum dilantik pada Oktober mendatang.
Diketahui, 40 dewan tersebut yakni Dapil I Kecamatan Purwkarta – Jombang sebanyak 10 kursi yakni Dimas Saputra dan Hamdi dari Gerindra, Rahmatullah dan Subari dari PAN, Rizki Khairul Ichwan dari Golkar, Sutopo Raharjo dari PPP, Qoidatul Sitta dari PKS, Jansen Hilarius dari PDI Perjuangan, Gufron dari Demokrat dan Andi Kurniadi dari Nasdem.
Dapil 2 Kecamatan Cibeber – Cilegon sebanyak 10 kursi yakni Yaman, Abadiah dan Erick Airlangga dari Golkar, Fauzi Desviandy dan Ricki Hikmatullah dari Gerindra, Novi Gojali dari PPP, Muhammad Shidqi Andrezha dari PKS, Hojali dari Nasdem, Sarbuddin Sitorus dari PAN, Ari Muhamad Nuhayat dari PKB.
Dapil III Kecamatan Citangkil – Ciwandan dengan 12 kursi yakni Aisul Umami, Hidayatullah dan Ayatullah Khumaeni dari Golkar, Sokhidin dan Ahmad Aflahul Azis dari Gerindra, Ahmad Hafid dan Masduki dari PAN, Nadmudin dari PPP, Novia Achrian dari Nasdem, Rizki Ismail dari Demokrat, Hikmatullah dari Demokrat dan Nurrotul Uyun dari PKS.
Baca Juga: Imbas Luapan Sungai Cibereum dan Jamlawu Membuat 67 Rumah di Maja, Kabupaten Lebak Terendam Banjir
Dapil IV Kecamatan Pulomerak – Grogol sebanyak 8 kursi yakni Muhammad Saiful Basri dan Saefudin dari PPP, Robinsar dari Golkar, Faturrohmi dari Gerindra, Fachri Mohammad Rizki dari Demokrat, Ruaniyah dari Nasdem, Jazuli dari PKS dan Buhaiti dari PAN.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, pihaknya sudah menetapkan 40 caleg terpilih. Selanjutnya, para caleg berdasarkan edaran KPU RI Nomor 665, PKPU Nomor 6 tahun 2024 dan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 5 tahun 2024, para calon terpilih wajib membuat dan menyerahkan LKHPN.
“21 hari sebelum penetapan wajib menyampaikan laporan kepada kami LHKPN, jadi it sesuai edaran KPU dan KPK, termasuk ada di PKPU,” jelasnya, saat penetapan, Kamis 2 Mei 2024.
Urip menyampaikan, belum berani menentukan apakah nanti jika tidak menyampaikan akan dianulir atau tidak sebagai caleg yang tidak dilantik.
“Belum ada ketentuannya. Nanti mungkin dari KPU RI. Kalau kami sekarang sifatnya menyampaikan jika LHKPN harus dibuat dan diserahkan kepada kami 21 hari sebelum dilantik,” jelasnya.
Baca Juga: Triwulan I 2024, Klaim Asuransi Jasa Raharja Capai Rp 800 Juta
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menegaskan, Cilegon menjadi satu-satunya Kota di Provinsi Banten yang menetapkan Caleg terpilih. Hal itu karena tidak ada sengketa yang dilaporkan.
“Alhamdulillah tidak ada PHPU (Perselisihan Hasil Perselisihan Umum) atau sengketa. Jadi kami lakukan penetapannya,” pungkasnya. (***)