BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan membuka pendaftaran atau penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran bagi pasangan calon (Paslon) Perseorangan pada 5 Mei 2024.
Dimana, sampai sekarang pihak KPU Provinsi Banten sendiri belum mendapatkan konfirmasi atau komunikasi dari para elite dan tokoh politik yang berminat maju dari jalur perseorangan.
Untuk syarat bakal calon Paslon Perseorangan Provinsi Banten sendiri yakni sebesar 663.199 dukungan yang tersebar minimal dari 5 kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Angka 663.199 dukungan tersebut diambil 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yakni 8.842.646 pemilih atau jiwa.
Kordiv Teknis dan Pencalonan Ahmad Subagja menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan SK soal syarat minimal dukungan untuk bisa memenuhi syarat menjadi Paslon Perseorangan.
“Yah sudah ada SK yang ditentukan yakni 663.199 minimal dukungan yang disertakan,” katanyam Selasa 30 April 2024 saat hadir dalam acara sosialisasi di KPU Kota Cilegon.
Baca Juga: Tinggal Copypaste! Kumpulan Pantun Selamat Hari Buruh 2024, Bagikan Pesan Positif untuk Para Pekerja
Subagja menyatakan, sampai sekarang belum ada komunikasi dari tokoh dan elit politik yang akan mendaftar dan menyerahkan syarat minimal dukungan tersebut. Namun, KPU Provinsi Banten sendiri tetap bersiap dan mempersiapkannya dengan baik.
“Kami juga sudah bersiap dengan baik,” ucapnya.
Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, jelas Subagja, pada Pilkada 2024 dukungan yang disertakan sendiri tidak ada dukungan fisik. Namun, hanya dukungan yang dimasukan kedalam aplikasi. Hal itu tentu ramah lingkungan dan akan sangat efisien.
“Tidak ada bukti fisik dukungan yang diserahkan. Hanya dokumen jumlah saja. Ini tentu sangat ramah lingkungan dan sangat efektif tidak terlalu mahal,” pungkasnya. *