BANTENRAYA.COM – Pose jari C yang melambangkan Kota Cilegon diklaim tidak mengganggu netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN Cilegon selama masa kampanye Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati mengatakan, selama masa kampanye Pemilu 2024, ASN terikat dengan peraturan tidak boleh menggunakan pose jari, baik mengangkat jempol, mengangkat telunjuk, mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V, mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol, dan lain sebagainya.
“Pokoknya tidak boleh menggunakan jari, kalau C itu kan sebetulnya tidak ada jari di sana, tidak ada lambangnya nomor urut. Ini kan bentuk huruf, kalau huruf tidak berkaitan dengan nomor partai,” kata Sri di sela-sela kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, di Aula Setda II, Selasa, 28 November 2023.
Sri meminta, pada hari pertama kampanye, seluruh ASN Cilegon bisa menjaga atau menahan diri dari kegiatan atau tindakan-tindakan yang bisa mengganggu netralitas.
Baca Juga: Ibu Jadi TKW, Perempuan Keterbelakangan Mental di Kota Serang Dihamili Ayah Tiri
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk perhatian Kesbangpol Kota Cilegon dalam mengingatkan agar ASN Cilegon tidak terlibat dalam setiap politik praktis.
“Nanti ke depan ASN di Cilegon tidak lagi melakukan hal-hal yang tadinya dia tidak mau, tetapi itu tetap dilakukan,” ungkapnya.
Senada dengan Sri, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon Subiah menegaskan, pose jari yang berbentuk huruf C bukan merupakan pose yang dilarang.
Menurutnya, pose jari C ini menunjukkan Kota Cilegon bukan mengindikasikan dukungan kepada salah satu pihak dari peserta pemilu.
Baca Juga: 6 Lokasi Kampanye di Kota Cilegon Tidak Layak, Hanya Lokasi Ini yang Bisa Untuk Kampanye Terbuka
“Kalau C ginikan, itu lambang Cilegon, bukan angka. Pose jari C itu kan sudah dari dulu sebelum Pemilu sudah ada dan itu tidak melanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin mengingatkan, seluruh ASN Cilegon mesti menjaga netralitas selama proses kampanye Pemilu 2024.
Maman menyampaikan, supaya ASN tetap berkomitmen pada tugas sebagai pelayanan masyarakat.
“Layani pelayanan publik dengan baik, tidak ada kaitan dengan apapun dan itu harus dijaga dengan aturan-aturan yang harus kita patuhi selama pelaksanaan Pemilu,” ujar dia.
Baca Juga: Selewengkan Dana Desa Rp984 Juta, Kades Katulisan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kata Maman, gerak-gerik dan tindak-tanduk ASN Cilegon akan diawasi dan dipantau, termasuk media sosial.
Ia tidak membantah, media sosial ini nenjadi salah satu tempat yang dapat menganggu netralitas ASN selama proses kampanye.
“Melalui Kesbangpol dan Kominfo (Komisi Informasi), nanti saya perintahkan itu untuk memantau juga karena itu keterkaitan untuk tetap menjaga ASN yanh netral,” tuturnya.
“Insyaallah (24 jam dipantau). Dengan semua ini dan teman-teman melalui Bawaslu nanti akan kita koordinasi,” tambahnya.
Baca Juga: Stiker Ganjar Mahfud Terpasang di Angkot Jurusan Cilegon – Merak, Sopir Dibayar Segini
Maman menyatakan, Pemkot Cilegon akan menindak secara tegas apabila ada temuan atau laporan ASN yang tidak netral.
Sebab, paparnya, apabila terjadi pelanggaran, ASN Cilegon akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya kira nanti itu ada aturannya bagaimana menyikapinya. Saya harap sih tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.***
















