Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ICW Soroti Upaya Kriminalisasi Pelapor Korupsi di Kabupaten Tangerang

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
3 Maret 2023 | 18:19
ICW Soroti Upaya Kriminalisasi Pelapor Korupsi di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi Korupsi Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Indonesia CorruptionWatch (ICW) menyoroti upaya kriminalisasi terhadap seorang pelapor korupsi di Kabupaten Tangerang.

ICW menilai, adanya kriminalisasi terhadap seorang pelapor korupsi di Kabupaten Tangerang membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin serius.

Berdasarkan data ICW, pelapor korupsi di Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh pejabat DPRD ke Polda Metro Jaya dengan alasan mencemarkan nama baik.

Baca Juga: Lima Pejabat Pemkab Pandeglang Daftar Calon Sekda, Cek Nama-namanya Disini

Kasus ini bermula saat masyarakat di Kabupaten Tangerang berupaya membongkar dugaan praktik pemotongan dana hibah yang diperuntukkan bagi 16 madrasah untuk pembangunan ruang kelas.

Diketahui, dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 1,7 miliar ini diduga dijadikan bancakan oleh sejumlah pihak.

Madrasah yang seharusnya menerima dana hibah sebesar Rp 100 juta diminta menyerahkan dana tunai sebesar 30 persen kepada pihak yang diduga merupakan utusan salah seorang pejabat di DPRD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Aris Nugraha Ungkap Fakta di Balik Ide Cerita Preman Pensiun, Memang Kisah Nyata dari Hidupnya?

Seorang warga di Kabupaten Tangerang tersebut kemuidan melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Tidak lama berselang, pelaporan dan aksi moral seorang warga untuk mengungkap kasus korupsi ini justru dianggap telah mencemarkan nama baik oleh pejabat DPRD tersebut dan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Kejadian ini sungguh sangat disayangkan, sebab, ke depan masyarakat akan semakin merasa terancam ketika berniat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: 15 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2023 yang Bermakna, Sambut Ramadhan 1444 H dengan Bahagia dan Ceria

Kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi ini diperparah dengan masih diusutnya laporan pencemaran nama baik tersebut oleh kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum sendiri tidak mengindahkan esensi atas pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.” Begitu rilis dari ICW yang diterima Bantenraya.com.

Atas adanya kasus pelaporan dan upaya kriminalisasi ini, partisipasi masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi kian menghadapi tantangan serius.

Ini disebabkan masih adanya ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat yang berniat untuk memberikan informasi kepada penegak hukum terkait dugaan korupsi.

Baca Juga: 20 Ide Kegiatan Pesantren Kilat di Bulan Ramadhan 2023, Auto Berlomba-Lomba Maraih Pahala dan Kebaikan

Menurut ICW, masih maraknya kriminalisasi terhadap pelapor korupsi ini patut disoroti. Terdapat sejumlah isu yang penting untuk diulas.

Pertama, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan,sedang, atau telah diberikannya.

Artinya, jika terdapat tuntutan hukum kepada pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.

Baca Juga: Kapan Serial Open BO Episode 6 Rilis? Berikut Jadwal Tayang yang Lengkap dengan Spoiler

“Maka dari itu, seharusnya Polda Metro Jaya tidak dapat mengambil langkah gegabah dengan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik karena inisiatif masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut setidaknya diperkuat melalui ketentuan dalam Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal a quo menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian cepat.” Tulis ICW lagi.

Kedua, seluruh peristiwa, baik itu kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman merupakan bentuk pemberangusan peran serta masyarakat dan berpotensi besar melanggengkan praktik korupsi. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan negara.

Di saat yang sama, setidaknya terdapat sejumlah regulasi yang menjamin peran serta masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasa korupsi, antara lain, Pasal 41 UU Tipikor dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Penyebrangan Kapal Laut untuk Mudik Lebaran 2023, Hanya dengan Handphone Tanpa Antri

Dua regulasi tersebut setidaknya sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption, UNCAC). Dalam pasal 13 konvensi tersebut menegaskan setiap negara peserta, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat maupun kelompok di luar sektor publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, merujuk pada catatan tersebut, ICW mendesak:

1. Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik karena inisiatif masyarakat untuk membongkar korupsi;

2. Kejaksaan Tinggi Banten harus segera menindaklanjuti laporan atas dugaan pemotongan dana hibah madrasah untuk pembangunan rua ng kelas di Kabupaten Tangerang

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

7 Desember 2025 | 07:00
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
Serial Terbaru Algojo

Serial Terbaru Algojo: Cek Sinopsis, Deretan Pemain dan Jadwal Tayang

6 Desember 2025 | 15:43

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Ada Selamanya dari For Revenge dan Fiersa Besari, Ternyata Mudah!

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus segera memberikan perlindungan kepada pelapor tindak pidana korupsi selama laporan yang ia sampaikan kepada aparat penegak hukum berjalan. ***

 

Tags: saksi pelapor
Previous Post

Link Nonton Attack on Titan Final Season 4 Part 3 Sub Indo, Ini Jadwal Tayang dan Spoilernya

Next Post

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Uniba Kerjasama Dengan Kampus Lain

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

7 Desember 2025 | 07:00
Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Nasional

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah
Nasional

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
Serial Terbaru Algojo
Nasional

Serial Terbaru Algojo: Cek Sinopsis, Deretan Pemain dan Jadwal Tayang

6 Desember 2025 | 15:43
Man City vs Sunderland
Nasional

Man City vs Sunderland, The Citizens Wajib Menang Demi Terus Tempel Arsenal

6 Desember 2025 | 15:34
Duel PSM Makassar vs Persebaya Surabaya
Nasional

PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Duel Pelatih Baru di Laga Tunda BRI Super League 2025-2026

6 Desember 2025 | 14:46
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

charger iPhone

Rekomendasi Charger iPhone yang Sudah punya Sertifikasi MFi, Baterai Awet Buat Anti Mati Gaya

7 Desember 2025 | 11:30
beasiswa Nanjing University

Nanjing University Beri Beasiswa Penuh di 2026 untuk Mahasiswa Indonesia Kuliah S2 dan S3

7 Desember 2025 | 11:00
Agak Laen Menyala Pantiku

Harga Tiket Film Agak Laen Menyala Pantiku Hari Ini di Bioskop Tangerang

7 Desember 2025 | 10:28
bioskop Cilegon

Daftar Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini Disertai Harga Tiket, Ada Riba hingga Agak Laen

7 Desember 2025 | 10:13

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda