BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dovinis mati.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu bagaimana dengan hukuman mati seperti yang dijatuhkan ke Ferdy Smabomenurut Islam?
Baca Juga: Alasan Security di Serang Nekat Gantung Diri Terkuak, Terjerat Utang hingga Ditinggal Istri
Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya mengatakan, hukuman mati dijelaskan dalam Qisas.
“Qisas ini diterapkan sesuai dengan kadar kesalahannya. Misalkan, dia bunuh orang, maka dibunuh lagi,” kata UAH, sapaan akrabnya dikutip Bantenraya.com dari YouTube Cermah Pendek, Senin 13 Februari 2023.
UAH menerangkan, dalam Alquran surat Al-baqarah ayat 177 sampai dengan ayat 182 turunan-turunan di situ Qisas.
“Hai orang-orang beriman jika ada pembunuhan terjadi, maka hukuman qisas berlaku, nyawa dengan nyawa lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Dipakai oleh Pengedar Narkoba, Mobil Dinas Desa Cihara Diberondong Peluru Polisi
Menurutnya, tujuan diterapkannya hukum Qisas untuk memberikan imbauan agar tidak melakukan perbuatan pembunuhan.
“Hukuman qisas diberlakukan bukan membunuh orang, tapi ingin menghasilkan kehidupan dari hukum itu.
“Sebab kalau orang tahu hukumannya ketat, kalau membunuh akan dibunuh lagi, maka akan berpikir berulang-ulang,” katanya.
Baca Juga: Mobil Pemdes Cihara Lebak Ditembak Polisi Diduga Digunakan untuk Kejahatan, Sekda Lebak Membenarkan
Menurutnya, hukum Qisas bisa saja gugur jika keluarga korban memaafkan atas kesalahan yang dilakukan pelaku.
“Kecuali ada ahli waris yang memaafkannya, ditebus dengan sekian, maka gugur hukum qisas, dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya. ***

















