BANTENRAYA.COM – Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak bisa lepas dari sosok Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso juga turut jadi perbicangan publik usai dirinya memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Pada saat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dipakai oleh Pengedar Narkoba, Mobil Dinas Desa Cihara Diberondong Peluru Polisi
Lantas siapakah sosok Wahyu Iman Santoso yang berani menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo?
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, diketahui Wahyu Iman Santoso merupakan pria yang lahir pada 17 Februari 1976, saat ini berusia 46 tahun.
Pada Maret 1999, Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS dengan pangkat terakhir Komisaris Utama Muda.
Kemudian, Wahyu Iman Santoso sudah malang-melintang berkarier di dunia hukum, tercatat ia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Satker Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Adapun jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia mulai sejak 9 Maret 2022.
Wahyu menggantikan Lilik Prisbawono yang naik pangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri 1A Jakarta Pusat.
Baca Juga: Daftar Nama Mahasiswa Asal Banten yang Selamat dari Gempa Turki, Ada yang dari Lebak hingga Tangsel
Sebelum diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada tahun 2021-2022.
Dalam sidang Ferdy Sambo, akun Twitter @Miduk17 menyatakan bahwa Wahyu Iman Santoso membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam.
“Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso,” tulis akun Twitter @Mikdu17.
“Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL,” sambungnya.***

















