BANTENRAYA.COM – Prakerja Gelombang 48 siap kembali dibuka pada awal tahun 2023, yang dimana status pendaftar penerima bansos bisa mengikuti program prakerja tersebut.
Sontak saja kabar tersebut bisa menguntukan bagi penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU),lantaran bisa mendaftarkan bahkan mendapatkan dana tambahan dua kali lipat.
Dana dua kali lipat tersebut tak lain dari bansos sebesar Rp 600 ribu perbulan dan juga ditambah Prakerja yang bisa mendapatkan Rp 3,55 juta.
Baca Juga: KPK Pamer Pejabat Kena OTT Selama Tahun 2022, Warganet Pertanyakan Posisi Harun Masiku
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instgram prakerja, tertulis jika Kartu Prakerja bukan lagi bentuk bantuan sosial melainkan program latihan kerja, Jumat 3 Febuari 2023 .
Dengan kata lain, program ini telah menerapkan skema normal dengan metode pelatihan yang dilakukan secara offline, online, hingga hybrid.
Tak hanya itu saja program ini juga tertulis dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 113/2022 dan aturan pelaksanaannya tertuang di dalam Permenko Perekonomian No 17/2022.
Disisi lain menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan jika pemberian bantuan biaya pelatihan lebih besar dari insentif, program ini nantinya akan lebih berfokus pada peningkatan skill yang mengikuti standar kompetensi tertentu.
Sementara itu dirinya menuturkan dalam skema jumlah durasi waktu pelatihan juga menjadi lebih lama, dari semula minimal 6 jam menjadi 15 jam.
“Beberapa hal baru di skema normal adalah sebelumnya di skema bansos pelatihan offline online minimal 6 jam, sekarang pelatihan menjadi 15 jam,”pungkas Airlangga.
Baca Juga: Berikan Pinjaman Berbunga Wow, Masyarakat Sebut BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Pinjol BUMN
Ia juga menjelaskan program Kartu Prakerja tidak lagi menggunakan skema bansos, maka penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro, dan penerima subsidi upah diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
“Karena tidak lagi semi-bansos maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM dan PKH boleh jadi peserta Prakerja karena ini untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.***