BANTENRAYA.COM – Di dalam artikel ini dijelaskan mengenai fungsi, syarat, serta gaji menjadi seorang pantarlih.
Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih, disingkat menjadi pantarlih.
Pantarlih akan bertugas menjelang pemilu 2024 sebagai pendukung kesuksesan pemilu.
Siapa yang bisa menjadi pantarlih?
Siapapun bisa menjadi pantarlih asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Keberadaan pantarlih diatur dalam aturan resmi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Pendaftaran menjadi petugas pantarlih sudah dibuka pada Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat Utama Bisa Lolos Pantarlih
Pantarlih akan bertugas untuk mendata pemilih agar masyarakat Indonesia mendapatkan haknya dalam pemilu 2024.
Rincian tugas Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
Baca Juga: Disebut Ada Lokasi Blank Spot di Kota Terkaya Nomor 4 di Indonesia, Ini Kata Diskominfo Cilegon
2. Membantu pekerjaan KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
3. Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara.
4. Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Bisa Kali Dipakai Bayar Cicilan HP Baru Android RAM 8 GB
5. Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Sementara syarat untuk mendaftar menjadi Pantarlih antara lain:
1. WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih.
2. Memiliki tingkat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
3. Sehat secara jasmani dan juga rohani.
4. Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Adapun gaji yang diterima oleh Pantarlih mencapai Rp 1 juta setiap bulannya.
Jumlah gaji ini bisa sewaktu-waktu berubah tergantung dari kebijakan pemerintah. ***