BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri Serang akhirnya memberikan vonis bebas kepada artis kontroversial, Nikita Mirzani pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022.
Vonis bebas yang diterima Nikita Mirzani didapatkan setelah majelis hakim bermusyawarah terkait ketidakhafiran saksi Mahendra Dito.
Selain itu, vonis bebas Nikita Mirzani juga didapatkan setelah majelis hakim mendengar pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga: Pemkot Serang Rampungkan 7 Kantor Kelurahan di Tahun 2022
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Setelah divonis bebas, Nikita Mirzani yang biasa dipanggil Nyai, menuliskan suara hatinya selama ditahan 2 bulan lebih 2 minggu melalui akun Instagram-nya @nikitamirzanimawardi_172.
Nikita mengatakan bahwa siapapun bisa memenjarakan badannya, tapi tidak suaranya.
“Kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya,” kata Nikita.
Baca Juga: Mantap! Proper Emas Diterima Danone Indonesia yang Kelima Kalinya untuk Aqua Mambal
“Jangan pernah takut selama kita benar. Tidak ada yang membela diri kita selain kita sendiri,” sambungnya.
Atas vonis bebasnya, Nikita mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Serang.
“Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi,” ungkapnya.
“Ternyata masih ada hakim yang jujur dan baik di negeri ini yang menjadi wakil Tuhan di bumi,” lanjutnya.
Terakhir, Nikita menyatakan bahwa dia akan membuat gebrakan baru di tahun baru 2023.
“Tunggu gebrakan saya di tahun 2023,” tandasnya.***