BANTENRAYA.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemerintah Kota Cilegon akan diberlakukan secara produktivitas.
Penerapan pemberiaan TPP berdasarkan produktvitas rencananya akan mulai diberlakukan pada 2023 mendatang
Informasi yang diperoleh Banten Raya, hasil penilaian kinerja 95-100 persen akan dibayarkan TPP sebesar 100 persen, hasil penilaian kinerja 90-95 persen akan dibayarkan TPP sebesar 95 persen.
hasil penilaian kinerja 80-90 persen akan dibayarkan TPP sebesar 90 persen, hasil penilaian kinerja 50-80 persen akan dibayarkan TPP sebesar 75 persen, hasil penilaian kinerja dibawah 50 persen akan diberikan TPP sebesar 50 persen.
Baca Juga: Mulai Awal Bulan Januari 2023, Sri Mulyani Naikan Harga Cukai Rokok Tembakau Hingga Elektrik
Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, pihaknya saat ini sedang merumuskan pemberian TPP ASN berdasarkan produktivitas.
Rapat perumusan pemberian TPP ASN pada 2023 telah dilakukannya pekan lalu bersama Asisten Daerah (Asda) I BIdang Pemerintahan Tatang Muftadi, Staf Ahli Walikota Cilegon Sabri Mahyudin, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kota Cilegon Ardiansyah dan beberapa pejabat di Pemkot Cilegon.
“Rapat Perumusan Kebijakan dan Kinerja sebagai implementasi Peraturan Walikota Cilegon nomor 58 tahun 2022 tentang PEdoman TPP ASN,” kata Maman kepada Banten Raya, Senin, 12 Desember 2022.
Dikatakan Maman, pemberian TPP bagi ASN ke depan, akan diberikan berdasarkan produktvitas kerja atau kinerja individu.
Baca Juga: Indonesia Rawan Narkoba, Buktinya 2 Tahun BNNP Ungkap 5 Ton Sabu dan Narkoba Berbagai Jenis
“Perhitungan pedoman TPP ada perhitungannya, kinerja individu 52,5 persen, kinerja perangkat daerah 17,5 persen dan presensi kehadiran 30 persen,” kata Maman.
Maman menjelaskan, kinerja indvidu bisa dilihat dari produktivitas kerja masing-masing individu.
Sementara, untuk kinerja perangkat daerah bisa dilihat dari serapan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, sementera presensi kehadiran juga akan memengaruhi besaran TPP.
“Karena kita berbagi pengalaman, Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang besar, sistem sekarang kan memang harus seperti begitu,” kata Maman.
Baca Juga: Kejati Banten Selamatkan Rp 19,4 Miliar Uang Negara dari Para Koruptor
Kata Maman, pemberian TPP ASN berdasarkan produktivitas menuntut pegawai lebih profesional.
Capaian kinerja saat ini diakuinya belum maksimal. Sehingga, pada mulai Januari pemberian TPP bagi ASN akan menggunakan perhitungan berdasarkan produktivitas kinerja.
“Tujuannya untuk perbaikan kinerja dan capaian apa yang telah direncanakan,” ucapnya.
Menindaklanjuti itu, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Ardiansyah tidak menanggapi panggilan wartawan dan abai atas pesan whatsapp. (***)
















