BANTENRAYA.COM – Pendaftaran perekrutan PPPK guru masih akan dibuka hingga Minggu 13 November 2022.
Lantas bolehkan bagi para lulusan Sarjana jurusan pendidikan yang baru boleh ikut mendaftar.
Untuk diketahui, ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada tiga kategori yang dibuka untuk seleksi PPPK Guru tersebut.
Pertama yaitu kategori prioritas I terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, serta guru swasta yang telah mengikuti seleksi pada 2021 dan memenuhi passing grade, namun belum memperoleh formasi.
Baca Juga: Babak 16 besar Liga Champions, Jalan Terjal Bagi Real Madrid, Liverpool, PSG dan Munchen Kejar Juara
Sedangkan kategori prioritas II dalam situs resmi PPPK guru merupakan para guru THK-II yang mengajar sebelum dan sampai.
Lalu, prioritas III mencakup guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan minimal masa kerja tiga tahun.
Sementara untuk lulusan baru atau Fresh Graduate masih belum bisa melamar karena tidak ada dalam ketentuan.
Dikutip BantenRaya.Com dari https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Berikut beberapa ketentuan pendaftaran bagi para pelamar PPPK Guru yang masih dibuka hingga Minggu 13 November mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022, berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: 49 Obat Sirup PT Afi Farma yang di Blacklist BPOM, Ada Ibuprofen
Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober – 13 November 2022
Seleksi administrasi untuk P2, P3 dan pelamar umum: 31 Oktober – 15 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3 dan pelamar umum: 16 – 17 November 2022
Masa sanggah: 18 – 20 November 2022
Jawaban sanggah: 21 – 24 November 2022
Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27 – 28 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November – 3 Desember 2022
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 – 13 Desember 2022
Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 – 18 Desember 2022
Baca Juga: Ratusan Bungkus Rokok di Alfamart Desa Narimbang Digondol Maling
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 – 15 Januari 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16 – 21 Januari 2023
Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum): 2 – 3 Februari 2023
Masa sanggah: 4 – 6 Februari 2023
Baca Juga: Nonton Film Black Panther Wakanda Forever Legal dan Full HD, Bukan di Rebahin atau Terbit21
Jawaban sanggah: 7 – 13 Februari 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 – 21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari – 13 Maret 2023
Usul penetapan NI PPPK: 7 – 31 Maret 2023
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK Guru 2022 dapat detikers simak di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2022, Desain Gagah, Elegan dan Kekinian
Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022
1. Pelamar memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi
2. Pelamar yang telah mempunyai akun bisa melakukan update akun pada https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun terlebih dulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional
4. Pelamar mengunggah KTP dan swafoto
5. Pelamar yang telah memiliki akun dapat mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional
Baca Juga: KONI Kabupaten Serang Berangkatkan 662 Atlet ke Kota Tangerang
6. Pelamar memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru. Ketentuan pemilihan kebutuhan untuk pelamar prioritas adalah:
– Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
– Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dipunyai, maka peserta bisa melamar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca Juga: Isi Lengkap Curhatan Anggota TNI Sertu A ke Kapolri Usai Istri Diselingkuhi Oknum Polisi
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional
9. Pelamar mengunggah persyaratan yang meliputi:
KTP elektronik asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Pas Foto terkini berwarna dengan latar belakang merah.
Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan S1/D4 luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek.
Transkrip nilai asli
Baca Juga: Pengumuman Rekrutmen PPK dan PPS Dilakukan 15 November 2022, KPU Pandeglang Gencar Sosialisasi
Sertifikat pendidik asli jika memiliki
10. Khusus untuk penyandang disabilitas, terdapat tambahan persyaratan lain sebagai berikut:
Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik. ***



















