BANTENRAYA.COM – Konflik kepentingan politik dipastiakan terjadi diantara kontestan peserta Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Sebagai penyelenggara dan manajer KPU kabupaten, kota dan provinsi harus mampu menghindarkan diri dari bagian konflik yang terjadi.
Kendati Pemilu dan Pilkada merupakan arena konflik dan perebutan kekuasaan yang legal dan sah. Tepi penyelenggara merupakan manajer yang harus mampu berada ditengah kepentingan tersebut dan menghindarkan diri.
Hal itu karena penyelenggara KPU memiliki rambu kode etik untuk bisa menjaga integritas dan kredibilitasnya sebagai petugas Negara dengan fungsi dan wewenang yang sudah diatur.
Disisi lain, tugas dan wewenang yang dijalankan KPU daerah juga tetap dalam pantauan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang akan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya terus mengingatkan seluruh penyelenggara untuk tidak masuk dalam kepentingan dan konflik para peserta pemilu baik partai politik dan juga calon.
“Kita harus punya pandangan jika pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Maka, penyelenggara adalah manajer konflik yang harus menghindarkan diri untuk menjadi bagian dari konflik,” katanya sebagaimana dikutip dari Antaranews.Com pada Rabu 2 November 2022.
Disisi lain, sebagai penyelenggara merupakan profesi yang mulia dengan tanggung jawab sangat luas dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tetap harus mengikuti rambu kode etik dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Semuanya harus sesuai dengan aturan, terlebih ada TPD unsur KPU sebagai majelis sidang dugaan pelanggaran KEPP, sehingga jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural dan menyangkut profesionalitas akan mampu ternilai,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyampaikan, sebanyak 204 anggota Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD) di 34 provinsi Indonesia sudah dikukuhkan. Artinya nanti dalam hal pengawasan akan sangat ketat kepada penyelenggara pemilu tingkat bawah.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Perekrutan PPPK Guru 2022, Segera Daftar Sebelum Ditutup
“Anggota TPD dengan masa bakti 2022-2023 berasal dari berbagai provinsi, antara lain 68 unsur KPU Provinsi. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk TPD di setiap provinsi yang bersifat ad hoc,” ujarnya.
Yudia menyatakan, dasar hukum adanya TPD sendiri yakni Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
“TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,”.
“Sebanyak 204 anggota Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD) bakal menerima materi terkait penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” pungkasnya. ***