Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua KPU RI Warning Penyelenggara Daerah, Jangan Jadi Bagian Konflik Kepentingan Politik

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
2 November 2022 | 09:20
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Konflik kepentingan politik dipastiakan terjadi diantara kontestan peserta Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Sebagai penyelenggara dan manajer KPU kabupaten, kota dan provinsi harus mampu menghindarkan diri dari bagian konflik yang terjadi.

Kendati Pemilu dan Pilkada merupakan arena konflik dan perebutan kekuasaan yang legal dan sah. Tepi penyelenggara merupakan manajer yang harus mampu berada ditengah kepentingan tersebut dan menghindarkan diri.

Hal itu karena penyelenggara KPU memiliki rambu kode etik untuk bisa menjaga integritas dan kredibilitasnya sebagai petugas Negara dengan fungsi dan wewenang yang sudah diatur.

Disisi lain, tugas dan wewenang yang dijalankan KPU daerah juga tetap dalam pantauan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang akan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Baca Juga: Profil dan Biodata Takeoff Rapper Asal Amerika Serikat yang Meninggal Dunia, Usai Tertembak di Houston

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya terus mengingatkan seluruh penyelenggara untuk tidak masuk dalam kepentingan dan konflik para peserta pemilu baik partai politik dan juga calon.

“Kita harus punya pandangan jika pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Maka, penyelenggara adalah manajer konflik yang harus menghindarkan diri untuk menjadi bagian dari konflik,” katanya sebagaimana dikutip dari Antaranews.Com pada Rabu 2 November 2022.

Disisi lain, sebagai penyelenggara merupakan profesi yang mulia dengan tanggung jawab sangat luas dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tetap harus mengikuti rambu kode etik dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Semuanya harus sesuai dengan aturan, terlebih ada TPD unsur KPU sebagai majelis sidang dugaan pelanggaran KEPP, sehingga jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural dan menyangkut profesionalitas akan mampu ternilai,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyampaikan, sebanyak 204 anggota Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD) di 34 provinsi Indonesia sudah dikukuhkan. Artinya nanti dalam hal pengawasan akan sangat ketat kepada penyelenggara pemilu tingkat bawah.

BACAJUGA:

Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
Mobil Listrik Neta v-II

Dilengkapi Teknologi Canggih, Mobil Listrik Neta v-II Dibanderol Rp 299 Juta

11 Oktober 2025 | 17:15
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Perekrutan PPPK Guru 2022, Segera Daftar Sebelum Ditutup

“Anggota TPD dengan masa bakti 2022-2023 berasal dari berbagai provinsi, antara lain 68 unsur KPU Provinsi. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk TPD di setiap provinsi yang bersifat ad hoc,” ujarnya.

Yudia menyatakan, dasar hukum adanya TPD sendiri yakni Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

“TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,”.

“Sebanyak 204 anggota Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD) bakal menerima materi terkait penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” pungkasnya. ***

 

Previous Post

Spoiler Under The Queen’s Umbrella Episode 7 Sub Indo: Ratu Hwaryeong akan Digulingkan, Bagaimana Nasibnya?

Next Post

Link Video Wanita Kebaya Merah Banyak Dicari Warganet, Viral di TikTok dan Twitter

Related Posts

Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
Mobil Listrik Neta v-II
Teknologi

Dilengkapi Teknologi Canggih, Mobil Listrik Neta v-II Dibanderol Rp 299 Juta

11 Oktober 2025 | 17:15
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Mobil Listrik Neta X
Teknologi

Mobil Listrik Neta X Tawarkan Keamanan Maksimum 6 Airbag, Dibanderol Rp428 Juta

11 Oktober 2025 | 16:22
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikut Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Chandra Asri

Chandra Asri Group Edukasi dan Mitigasi Bencana di Kelurahan Kepuh

11 Oktober 2025 | 18:12
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
Mobil Listrik Neta v-II

Dilengkapi Teknologi Canggih, Mobil Listrik Neta v-II Dibanderol Rp 299 Juta

11 Oktober 2025 | 17:15

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda