BANTENRAYA.COM- Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang sepakat penerapan pasal pidana pasa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang melarang pasangan bukan muhrim check in di hotel.
Penerapan pasal pidana RKUHP pada pasangan bukan muhr check in di hotel tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran perzinahan.
Ketua MUI Kota Serang KH Hidayatullah mengatakan, menginap berdua bukan pasangan suami istri alias check in di hotel bukan muhrim dilarang, karena melanggar syarat Islam.
“Kalau KUHP saya nggak tahu ya. Kalau menurut syariat Islam ya nggak bisa. Dilarang. Kalau belum nikah. Kalau bukan muhrim, tidak boleh kalau menurut kita,” ujarnya. kepada Bantenraya.com, Selasa 25 Oktober 2022.
“Itu jelas dalam Alquran, dalam hadits. Sudah jelas kalau bukan muhrimnya dilarang,” sambung dia.
Ia menjelaskan, secara umum pasangan bukan muhrim yang tengah berduaan di mana pun lokasinya dilarang Agama Islam.
Baca Juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Siap-siap 600 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK
“Secara umum kalau bukan muhrimnya di mana saja berduaan. Di kamar, di hotel ya dilarang,” ungkapnya.
“Iya apalagi di hotel. Jalan bergandengan kalau bukan muhrim kan dilarang,” jelas Hidayatullah.
Sekretaris MUI Kota Serang KH Amas Tadjudin mengatakan hal serupa. Ia pun setuju penerapan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang larangan pasangan bukan muhrim check in di hotel.
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Narkoba Diperiksa, Hotman Paris: Total Ada Sekitar 20 Pertanyaan
“Setuju penerapan pasal KUHP tentang hal tersebut,” kata Amas Tadjudin, kepada Bantenraya.com, Selasa 25 Oktober 2022.
Menurutnya, menginap di dalam hotel bukan pasangan suami-istri merupakan perbuatan yang mendekat kepada perbuatan keji dan mungkar.
“Saya tidak akan pernah menyatakan persetujuan terhadap peristiwa-peristiwa yang mendekat kepada perbuatan keji dan mungkar,” tegas dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan dan Sempat Menolak, Sambil Teriak Histeris
KH Amas Tadjudin menjelaskan, hotel adalah area bisnis dan fasilitas publik, siapa saja boleh masuk, pun demikian persyaratanya cukup sederhana KTP dan atau sejenisnya.
“Jika diketahui ada pasangan chek in harus terbukti, jika bukan suami isteri dalam satu kamar, tentu harus diberikan pembinaan sampai pada penolakan oleh pihak hotel untuk menjaga ketertiban,” kata Amas Tadjudin.
Sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran, pihaknya pun mendorong Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk membuat aturan yang dapat dipatuhi oleh hotel.
“Undang hotel, sosialisasikan tentang hal tersebut,” tuturnya. ***



















