BANTENRAYA.COM – Menikah sekufu dalam Islam sangat dianjurkan agar rumah tangga langgeng.
Sekufu atau dalam Bahasa arab kafa’ah bisa diartikan dengan sepadan.
Artinya kesepadanan ini harus dijadikan patokan baik dalam segi usia, pendidikan, karir, atau yang lainnya.
Penitingnya pernikahan sekufu ini setidaknya disampaikan oleh dr Zaidul Akbar dalam ceramah singkatnya dalam chanel Youtube dr Zaidul Akbar yang diunggah pada 18 Oktober 2022.
“Dalam Islam dilarang menikah tidak sekufu atau se level, dilarangnya nikah tidak sekufu karena syaratnya berat. Maka selevelan saja,” kata dr Zaidul Akkbar.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Setelah Minum Parasetamol jadi Momok, dr. Koko: opsinya balik ke puyer
Kalau pernikahan tidak sekufu dan tidak dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai agama dan ilmu ke pasangan atau suami atau istri, maka yang muncul adalah hinaan.
“Misal, suaminya orang berada dan berilmu, kalau tidak ada hidayah dan taufik bisa saja keluar kata-kata yang terlempar ain (hinaan) disitu,” jelas dr Zaidul Akbar.
Penceramah Buya Yahya juga sependapat jika pernikahan harus sekufu.
“Yang paling penting adalah kufu dalam agama,” kata Buya Yahya dalam video Youtubenya di Al-Bahjah TV.
DIkatakan Buya Yahya, Kafaah untuk menjaga kelestarian rumah tangga. “Kalau wanita tidak menuntutnya (sepakat meniadakan kekufuan) maka itu sah. Hanya catatannya jangan diungkit kembali dikemudian hari,” pesan Buya Yahya.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Setelah Minum Parasetamol jadi Momok, dr. Koko: opsinya balik ke puyer
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba’alawi Al-Hadhrami dilansir dari orami.co.id, ada empat pendapat yang bisa dipertimbangkan untuk menjadi tolok ukur pasangan sekufu, yaitu:
- Kriteria Sekufu Pertama
Pendapat ini dipegang oleh Imam An-Nawawi, Imam Ar-Rafi’i, serta Ibnu Hajar.
Kriteria pasangan sekufu adalah nasab, kredibilitas, dan status merdeka (atau bukan budak), ketokohan dalam ilmu dan kesalehan, serta sikap dan wawasan memahami ajaran agama Islam.
Apabila calon suami atau leluhurnya lebih unggul dari calon istri, maka sudah bisa dianggap saling setara.
Namun, bila calon istri maupun leluhurnya lebih mulia dari pasangan lelaki, maka tidak bisa dikategorikan sederajat.
- Kriteria Sekufu Kedua
Kedua, tolok ukur sekufu adalah nasab, kredibilitas, status merdeka, ketokohan dalam ilmu dan kesalehan, kepemimpinan, serta pekerjaan.
Menurut Ibnu Qadli, syarat sekufu yang satu ini tidak harus dijadikan pegangan.
Pendapat kedua tentang sekufu ini tidak menjadi syarat bahwa calon suami dan istri saling sederajat
- Kriteria Sekufu Ketiga
Tolok ukur kafa’ah atau sekufu ketiga adalah kredibilitas, pekerjaan, ilmu, kesalehan, status merdeka, juga kepemimpinan.
Hal-hal tersebut akan didasarkan pada keadaan calon suami dan istri yang akan menikah.
Baca Juga: Pabrik Limbah PT RGM, DLH Kota Serang: Langgar Izin Lingkungan
- Kriteria Sekufu Keempat
Tolok ukur keempat berdasarkan nasab, kredibilitas, keilmuan, dan ketokohan sebagaimana pendapat pertama atau kedua.
Kendati begitu, menurut pendapat ini, kriteria kafa’ah dapat saling melengkapi bagi calon Moms dan Dads yang akan menikah.
Artinya, jika salah satu kriteria calon pasutri ada yang tidak terpenuhi, tetapi keduanya saling melengkapi dalam kriteria-kriteria yang ada, maka bisa dianggap sederajat. ***



















