BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tablet dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS afirmasi tahun 2019 di tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP.
Tersangka dugaan korupsi pengadaan tablet, yakni berinisial AS, salah satu sales perusahaan pemenang tender pengadaan pembelian tablet SMP di Pandeglang yang bersumber dari BOS afirmasi Kemendikbud.
Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, penetapan AS dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Full Daging dan Saus Berlimpah, Chicken Steak Mas Arya di Metro Cilegon Wajib Dicoba!
Hasilnya, tersangka terbukti menyelewengkan dana BOS afirmasi 2019 melalui pengadaan tablet.
“Hasil pemeriksaan unsurnya sudah terpenuhi. Tersangka A yang menerima uang dana BOS dari kepala sekolah, dan dia yang membeli barang tablet di dalam aplikasi. Kemudian pembelian pengadaan tablet ini menyalahi peraturan barang dan jasa,” tegas Helena, Rabu 14 September 2022.
Menurutnya, pengadaan pembelian tablet di tingkat SMP yang dilakukan telah menyalahi peraturan.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Once Upon a Small Town Episode 6 Sub Indo Full HD, Bukan di Dramaqu dan Telegram
“Harganya sudah ditentukan, dan dikondisikan satu pintu sama si tersangka. Kemudian pembelian tablet ini menyalahi aturan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pandeglang Kunto Trihatmojo menuturkan, tersangka adalah salah satu sales perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan tablet dana BOS afirmasi tahun 2019 oleh sekolah.
“Dia adalah seolah-olah yang mengadakan barang tablet ke sekolah. Pada intinya ada pembelian yang salah. Ada pengadaan tablet untuk SMP melalui dana BOS afirmasi dari Kemendilbud,” terangnya.
Kunto menyebut, saat ini penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi di tingkat SMP. Kunto enggan menyebut ada tersangka lain dalam kasus dana BOS tersebut atau tidak. “Saat ini baru menetapkan satu tersangka. Sekarang sedang kami dalami,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan tablet dari dana BOS afirmasi tahun 2019 di tingkat SMP sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Untuk kerugian negara sedang dihitung BPKP Banten,” jelasnya.
Kunto mengatakan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang. “Tersangka dititpkan di Rutan selama beberapa hari. Tersangka terkena Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi,” katanya. *