BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Banten akan urunan dana untuk membiayai Pilkada tahun 2024.
Nantinya, antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten dan Kota akan membagi beban pembiayaan tersebut sesuai dengan kemampuan daeran masing-masing.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten dan Kota meneken nota kesepahaman (MoU) dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024.
Baca Juga: Isu Honorer Siluman di Banten Mencuat, Asalnya Diduga Berasal dari Sini
Nantinya, dari MoU itu kemudian secara teknis akan dirinci kembali apa hak dan kewajiban masing-masing kabupaten kota dan provinsi, terutama pada aspek pembiayaan Pilkada 2024.
“Termasuk (biaya untuk-red) logistik dan hal-hal penunjang lainnya,” ujar Al Muktabar usai penandatanganan berita acara kespakatankomponen pembagian beban pembiayaan pemilihan serentak tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 30 Agustus 2022.
Di antara yang menandatangani berita acara kesepakatan itu yakni Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Lirik Lagu Kutunggu Senyummu jadi Soundtrack Film Sayap Sayap Patah dari Ipang Lazuardi
Al Muktabar mengatakan, pada pembahasan teknisnya nanti itulah akan dibahas mana yang semestinya di-cover pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota.
Akan ada turunan biaya secara teknis yang tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Ini bagian MoU besarnya. Kebetulan kita pejabat-pejabatnya satu kesatuan dalam agenda inflasi, maka kita agendakan ini secara paralel. Itu konsepnya,” ujarnya.
Ditanya apakan nantinya cost sharing ini akan membebani APBD masing-masing daerah, Al Muktabar menyatakan tidak.
Sebab masing-masing daerah akan menyepakati anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing kabupaten kota dan provinsi.
“Itu niatnya agar kita tanggung bersama bebannya. Dan pada porsi-porsi tertentu provinsi bisa ditangani agar kabupaten kota tidak terlalu berat bebanya. Ini pemerataan juga,” ujarnya.
Ia mencontohkan, misalnya biaya pembentukan badan ad hoc Pemilu seperti PPK, PPS, dan KPPS apakah akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Atau akan dibiayai oleh kabupaten kota. Atau kabupaten kota membiayai hal lainnya.
“Nah, teknisnya masih kita rumuskan karena masing-masing kan mengeluarkan kebijakan APBD-nya,” katanya.
Al Muktabar menyatakan, Pemerintah Provinsi Banten sudah memulai cost sharing anggaran pilkada ini dengan membuat perda dana cadangan untuk memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban itu tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilu 2024.
Jadi yang lebih penting menurutnya adalah bagaimana mengawal kepastian dana cadangan pilkada ini.
“Areanya itu nanti berdasarkan kewenangan provinsi dan kabupaten kota. Tapi khusus untuk pelaksanaan pemilu kepala daerah. Atau ada hal lain yang berkaitan dengan itu, misalkan keamanan itu kan saya dukung yang menyeluruh,” katanya.
Nantinya, anggaran cadangan pilkada ini akan lebih fokus untuk pembiayaan yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
Pendaan ini menurutnya adalah bagian dari upaya mendukung kesuksesan pemilu 2024.
Dia mengatakan, alokasi anggaran pilkada ini juga merupakan alokasi untuk pembangunan, yaitu pembangunan demokratisasi.
“Pembangunan demokratisasi adalah pembangunan juga,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran Pilkada 2024 disepakati untuk Bawaslu Provinsi Banten sebesar Rp101 miliar dan usulan anggaran untuk KPU sebesar Rp499 miliar.
Rina mengatakan, terjadi rasionalisasi terhadap usulan anggaran oleh KPU dan Bawaslu Banten berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor s.138/mk.02/2020 tentang Standar Satuan Harga untuk Honor Badan Add Hock seperti PPK, PPS dan KPPS.
Besaran anggaran untuk honor badan add hock adalah 63,72 persen, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Kalau untuk besarannya kita sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya.
Pemprov Banten saat ini sedang menunggu hasil pembahasan Raperda tentang dana cadangan daerah yang sedang digodok oleh DPRD Banten.
Dalam raperda itu, anggaran Pilkada akan dialokasikan di tiga tahun anggaran, , yaitu tahun 2022 sebesar Rp15 miliar lebih, tahun 2023 sebesar Rp530 miliar lebih, dan tahun 2024 sebesar Rp50 miliar lebih. *

















