BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan hibah berupa tanah seluas 1.000 M2 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.
Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa tanah dilakukan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan diserahkan secara simbolis kepada Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur di Gedung Negara Pendopo Bupati Lebak, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lebak beserta jajaran atas hibah daerah yang diberikan. Menurutnya hibah ini merupakan berkah bagi Bawaslu dan Pemkab Lebak kata Pakerti adalah Kabupaten pertama dan satu-satunya di Provinsi Banten yang melakukan hibah aset untuk Bawaslu.
“Alhamdulillah ini adalah berkah bagi Bawaslu, dan kami baru mengetahui bahwa di Banten ini Kabupaten Lebak adalah yang pertama dan satu-satunya yang melakukan hibah asset. Sekali lagi apresiasi mendalam kepada Bupati, Sekda dan jajaran,” kata Pakerti.
Dalam kesempatan ini, Bupati Lebak mengatakan, berdasarkan data pada aplikasi barang milik daerah, bahwa tanah yang dihibahkan kepada Bawaslu ini sudah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A pada pengelola barang dengan total luas 1.000 M yang berlokasi di Jalan Raya Leuwidamar Blok Kadu Langgar Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar.
“Hibah yang diberikan ini adalah sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lebak, sehingga harapan saya lahan tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan,” kata Iti. (mg.sahrul)***


















