BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia atau Kacab BKI Cilegon Jhoni Rizkal Amza divonis 5 tahun penjara.
Vonis terhadap mantan Kacab BKI Cilegon dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 21 Juni 2022.
Mantan Kacab BKI Cilegon itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp4,8 miliar.
Baca Juga: Berhasrat Tinju Lawan Nindy Ayunda Pacar Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Jangan Pakai Pelindung Wajah
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan terdakwa Jhoni terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Serang.
Atep menjelaskan selain pidana penjara, terdakwa Jhoni juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Link Nonton Legal Drama Korea Link: Eat, Love, Kill Episode 6 Sub Indo Bukan Telegram atau LK21
Kemudian juga membayar uang pengganti sebesar Rp668 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.
“Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan Subardi. Rizkal dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Spoiler Ending Woori The Virgin Episode 14 Sub Indo: Begini Akhir Hubungan Woo Ri dengan Kang Jae
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU, pada 2016 terdakwa selaku kepala cabang BKI melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.
Terdakwa melakukan pembayaran Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Rp 1,9 miliar untuk Salak Landslide dan Rp 1 miliar untuk pekerjaan Brine Line Repair atau Containment.
Uang diserahkan melalui transfer ke Martha Wibawa sebagai direktur PT Cahaya.
Terdakwa Jhoni Rizkal Amza menerima uang secara transfer dari Martha melalui rekening milik Donny Putra Santika sebesar Rp539 juta.
Baca Juga: Bikin Jleb! Begini Komentar Politisi PSI untuk Yusuf Mansur yang Rumahnya Digrebek Warga
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional sebanyak Rp337 juta.
Sisa uang Rp256 juta atas perintah Jhoni digunakan untuk operasional PT BKI, yaitu biaya entertainment terhadap klien, seperti karaoke, pijat, golf, hotel dan makan klien.
Selain biaya proyek pekerjaan, ada biaya operasional untuk pengawasan pekerjaan PT BKI melakukan penyetoran uang Rp600 juta kepada Donny Putra Santika.
Uang itu kemudian dikelola oleh Jhoni dan sebagian digunakan untuk kepentingan keluarga.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2016 penarikan tunai Rp25 juta oleh Wahyu atas perintah terdakwa, 26 Agustus 2016 Rp227 juta untuk Adendum Pekerjaan Rabat, 30 Agustus 2016 Rp15 juta untuk istri terdakwa.
Lalu pada 23 Oktober 2016 Rp5 juta untuk adik terdakwa, 23 Desember 2016 Rp5 juta untuk istri terdakwa, dengan total pengeluaran Rp380 juta.
Baca Juga: TEGA! Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Kantong Kresek Hitam di Tengah Jalan
Dari total uang Rp600 juta, Rp380 digunakan untuk kegiatan dan keluarga, sebagian sisa uang yaitu Rp219 juta digunakan untuk gaji bulanan, operasional di Sukabumi, dan operasional pribadi.
Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif. Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp 900 juta, Marta Wibawa Rp 3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp 250 juta.
Temuan tersebut merupakan hasil temuan sesuai dengan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten senilai 4,8 miliar.
Baca Juga: Riuh Lurah se-Kota Cilegon Kumpul di Salah Satu Bar di Anyer, Ngapain?
Usai pembacaan vonis, JPU maupun terdakwa Jhoni belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir. ***