Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kerjakan Proyek Fiktif Rp4,5 miliar, Kacab BKI Cilegon Divonis 5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Juni 2022 | 14:47
Kerjakan Proyek Fiktif Rp4,5 miliar, Kacab BKI Cilegon Divonis 5 Tahun

Mantan Kacab BKI Cilegon atau terdakwa tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp4,8 miliar divonis 5 tahun penjara, Selasa 21 Juni 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia atau Kacab BKI Cilegon Jhoni Rizkal Amza divonis 5 tahun penjara.

Vonis terhadap mantan Kacab BKI Cilegon dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 21 Juni 2022.

BACAJUGA:

event lari

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35

Mantan Kacab BKI Cilegon itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Berhasrat Tinju Lawan Nindy Ayunda Pacar Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Jangan Pakai Pelindung Wajah

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan terdakwa Jhoni terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Serang.

Atep menjelaskan selain pidana penjara, terdakwa Jhoni juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Link Nonton Legal Drama Korea Link: Eat, Love, Kill Episode 6 Sub Indo Bukan Telegram atau LK21

Kemudian juga membayar uang pengganti sebesar Rp668 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.

“Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan Subardi. Rizkal dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Spoiler Ending Woori The Virgin Episode 14 Sub Indo: Begini Akhir Hubungan Woo Ri dengan Kang Jae

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

“Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, pada 2016 terdakwa selaku kepala cabang BKI melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Ustadz Yusuf Mansur yang Kini Rumahnya Digerebek Massa, dari Paytren hingga Dituntut TKW

Terdakwa melakukan pembayaran Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Rp 1,9 miliar untuk Salak Landslide dan Rp 1 miliar untuk pekerjaan Brine Line Repair atau Containment.

Uang diserahkan melalui transfer ke Martha Wibawa sebagai direktur PT Cahaya.

Terdakwa Jhoni Rizkal Amza menerima uang secara transfer dari Martha melalui rekening milik Donny Putra Santika sebesar Rp539 juta.

Baca Juga: Bikin Jleb! Begini Komentar Politisi PSI untuk Yusuf Mansur yang Rumahnya Digrebek Warga

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional sebanyak Rp337 juta.

Sisa uang Rp256 juta atas perintah Jhoni digunakan untuk operasional PT BKI, yaitu biaya entertainment terhadap klien, seperti karaoke, pijat, golf, hotel dan makan klien.

Selain biaya proyek pekerjaan, ada biaya operasional untuk pengawasan pekerjaan PT BKI melakukan penyetoran uang Rp600 juta kepada Donny Putra Santika.

Baca Juga: Nyelekit! Begini Komentar Politisi PSI untuk Yusuf Mansur yang Rumahnya Digeruduk Massa Tuntut Ganti Rugi

Uang itu kemudian dikelola oleh Jhoni dan sebagian digunakan untuk kepentingan keluarga.

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2016 penarikan tunai Rp25 juta oleh Wahyu atas perintah terdakwa, 26 Agustus 2016 Rp227 juta untuk Adendum Pekerjaan Rabat, 30 Agustus 2016 Rp15 juta untuk istri terdakwa.

Lalu pada 23 Oktober 2016 Rp5 juta untuk adik terdakwa, 23 Desember 2016 Rp5 juta untuk istri terdakwa, dengan total pengeluaran Rp380 juta.

Baca Juga: TEGA! Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Kantong Kresek Hitam di Tengah Jalan

Dari total uang Rp600 juta, Rp380 digunakan untuk kegiatan dan keluarga, sebagian sisa uang yaitu Rp219 juta digunakan untuk gaji bulanan, operasional di Sukabumi, dan operasional pribadi.

Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif. Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp 900 juta, Marta Wibawa Rp 3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp 250 juta.

Temuan tersebut merupakan hasil temuan sesuai dengan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten senilai 4,8 miliar.

Baca Juga: Riuh Lurah se-Kota Cilegon Kumpul di Salah Satu Bar di Anyer, Ngapain?

Usai pembacaan vonis, JPU maupun terdakwa Jhoni belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir. ***

Editor: Administrator
Tags: BKI CilegonKacab
Previous Post

Penguatan Fundamental Dorong Peluang untuk Proses Transisi Menuju Ekonomi Hijau Lebih Cepat dan Efektif

Next Post

Link Nonton Legal Drakor Woori the Virgin Episode 14 Sub Indo dan 3 Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Related Posts

event lari
Nasional

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia
Nasional

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang
Nasional

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia
Nasional

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Saham

Profil Usaha Bagus, Saham DADA Diburu Investor Harganya Terbang 1.500 Persen

14 Oktober 2025 | 08:12
logo Pemprov Banten

Pemprov Bantah Adanya Perubahan Logo, Sekda Banten Sebut Cuma Gradasi Warna

14 Oktober 2025 | 08:00
Perbandingan Oppo Find X8 vs Oppo Find X9.

Oppo Find X8 Vs Oppo Find X9, Dimensity 9500 Jadi Pembeda

14 Oktober 2025 | 07:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda