BANTENRAYA.COM – Ibadah kurban merupakan ibadah khusus, karena hanya dilakukan pada waktu tertentu
Adapun waktunya yaitu ditentukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Lantas bolehkah memakan daging kurban seseorang yang diberikan pada keluarganya sendiri, mengingat kurban merupakan bentuk perwakilan dari keluarganya?
Dikutip Bantenraya.com dari islam.nu.or.id, Penjelasan mengenai kurban ini secara ringkas dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:
Baca Juga: Apa itu Dam Haji? Simak Ketentuan dan Bagaimana Tata Cara Membayarnya
(التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِي الْمُوَطَّأِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ وَمَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ مَعَ كَوْنِهَا تُسَنُّ لِكُلٍّ مِنْهُمْ سُقُوطُ الطَّلَبِ بِفِعْلِ الْغَيْرِ لَا حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ لَمْ يَفْعَلْ كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ
“Ibadah kurban hukumnya sunnah yang bersifat kolektif (sunnah kifayah) bagi kita (umat Muslim) ketika anggota keluarga terhitung banyak. Jika hanya sendirian maka hukumnya sunnah ‘ain, berdasarkan hadits sahih dalam kitab al-Muwattha’ dan Sunan at-Tirmidzi.
” Maksud dari sunnah kifayah–di samping kurban dianjurkan bagi setiap anggota individu keluarga–adalah gugurnya tuntutan berkurban ketika orang lain yang masih anggota keluarga menunaikannya, bukan hasilnya pahala bagi orang yang tidak melaksanakan kurban, persis seperti ketentuan dalam shalat jenazah” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 4, hal. 294).
Mengenai hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi), yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Ihram? Istilah yang Sering Terdengar Saat Ibadah Haji
Sedangkan ketika kurbannya berupa kurban sunnah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.
Ketentuan hukum ini dapat kita lihat dari larangan mengonsumsi daging kurban wajib yang berupa nazar yang disamaratakan secara hukum, baik bagi mudlahhi ataupun bagi keluarganya. Dalam kitab Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim dijelaskan:
ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما
“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya” (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘ala Ibni Qasim, hal. 531).
Hal yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, bahwa larangan mengonsumsi daging kurban ketika berupa kurban wajib bagi keluarga, yang dimaksud adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi.
Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh mudlahhi tidak berlaku ketentuan hukum ini. Sebagaimana penafsiran ahlul bait menurut Imam ar-Ramli dan az-Zayadi dalam pembahasan di atas.
Baca Juga: Lirik Lagu Dear Love – Prilly Latuconsina: Saat Hati Menemukan Rumah Masa Depan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membagikan daging kurban pada keluarga hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi mudlahhi, yakni ketika berupa kurban sunnah maka boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging kurbannya, sedangkan ketika berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging tersebut.
Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah terlanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.
Terlepas dari semua itu, sebaiknya dalam pendistribusian daging kurban, mudlahhi lebih memprioritaskan golongan yang betul-betul membutuhkan, seperti para fakir miskin.
Sebab fungsi pelaksanaan kurban sebenarnya, di samping merupakan perwujudan menjalankan perintah syariat, juga agar tampak wujud mengasihi kepada orang-orang yang membutuhkan makanan pada saat hari raya (irfaq al-masakin).
Baca Juga: Jokowi Datang, Walikota Serang Tak Buang Kesempatan untuk Selfie
Jika dianggap pendistribusian sudah merata, baru ia layak untuk mengambil jatah agar diberikan pada keluarganya.***