BANTENRAYA.COM – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 identik dengan pakaian baru dan suasana suka cita.
Tua, muda, terutama anak-anak akan mengenakan pakaian paling bagus yang mereka miliki saat Lebaran.
Lalu apa hukum memakai pakaian baru saat Lebaran? Apakah ada hukumnya?
Baca Juga: Update Terbaru! Pengguna TikTok Wajib Tahu GUSC, Berikut Penjelasan Beserta Contoh Postingannya
Dalam artikel ini Anda akan menemukan dalil memakai pakaian baru ketika Lebaran sebagaimana dikatakan oleh para ulama.
Untuk tahun 2022, masyarakat Indonesia akan merayakan Lebaran 2022 yang diperkirakan akan jatuh pada 2 Mei 2022.
Dikutip Bantenraya.com dari laman nu.or.id, Rabu, 27 April 2022 berikut hadits yang menganjurkan agar pada Lebaran menggunakan pakaian yang bagus:
Baca Juga: Viral di TikTok, Arti GUSC Ternyata Begini, Simak GUSC Artinya Apa?
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبِسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ
Artinya, “Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali RA, ia berkata, Rasulullah SAW telah memerintahkan kami pada dua hari raya agar memakai pakaian terbaik yang kami temukan,” (HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Hadits lain menceritakan sahabat Ibnu Umar RA yang mengenakan pakaian bagus di hari raya.
عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِى الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
Artinya, “Diriwayatkan dari Nafi bahwa Ibnu Umar RA memakai baju terbaiknya di dua hari raya,”(HR Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya dengan sanad shahih).
Baca Juga: H-5 Lebaran, Angin Kencang Landa Pelabuhan Merak dan Membuat Pemudik Panik
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى … فَأُحِبُّ في الْعِيدَيْنِ أَنْ يَخْرُجَ بِأَحْسَنَ ما يَجِدُ من الثِّيَابِ
Artinya, “Imam As-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata, “… maka aku senang dalam dua hari raya orang hendaknya ke luar dengan baju terbaik yang ia temukan,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1393 H], juz I, halaman 248).
Pakar fiqih Maliki Syekh Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi mengatakan, hadits, atsar, dan ijtihad ulama yang menganjurkan memakai baju terbaik pada hari raya dimaknai sebagai anjuran untuk memakai baju baru sebagaimana.
Baca Juga: Beredar Video Cuaca Ekstrim Landa Pelabuhan Merak, Posko Mudik Porak Poranda Hingga Warga Berteriak
“Yang dimaksud dengan baju baik (yang disunahkan) dalam hari raya adalah baju baru, meskipun berwarna hitam.” (Lihat Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi, Al-Fawakihud Dawani, [Tanpa keterangan tempat, Maktabah Ats-Tsaqafah Ad-Diniyyah: tanpa keterangan tahun], juz II, halaman 651). ***



















