BANTENRAYA.COM – Akhirnya pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022,ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi.
Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.
Mudik identik dengan tradisi rutin setiap tahun di Indonesia untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.
Tentu saja mudik bisa mengobati rasa rindu kepada orang-orang tersayang, dan melepas kangen.
Karna,menjadi momen paling dinantikan sehingga bisa berkumpul bersama orangtua, anak saudara untuk merayakan Idul Fitri.
Baca Juga: Disperindag Cilegon dan PMKM PI Gelar Festival Ramadan
Ada beragam pilihan untuk mudik, dengan transportasi umum atau pribadi, baik darat, udara, atau laut.
Dilansir bantenraya.com dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19, Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut syarat mudik naik kapal laut tahun ini;
Syarat Mudik Naik Kapal Laut: Berlaku Sesuai Status Vaksinasi COVID-19
Pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke pelabuhan di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat mudik naik kapal laut sebagai berikut:
1. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Hibahkan Lahan untuk Kantor KPU Pandeglang
2. Calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
3. Calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam.
4. Calon penumpang yang belum vaksinasi, diwajibkan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam.
5. Calon penumpang yang belum vaksinasi juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat vaksin Covid-19
6. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
7. Calon penumpang kapal Pelni yang berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan namun harus didampingi orang dewasa dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Ini Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan dan Informasi mengenai mudik Lebaran 2022 dapat diakses penumpang melalui laman resmi Menhub.*