BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang akan memonitoring 72 perusahaan berkaitan dengan kepatuhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Monitoring kepatuhan pembayaran THR sudah dilakukan Disnakrtrans Kota Serang sejak pekan pertama Ramadhan.
Kepala Disnakertrans Kota Serang M Ikbal mengatakan, akan ada 72 perusahaan yang dimonitor kepatuhan pembayaran THR dari total jumlah perusahaan sebanyak 1.600 perusahaan di Kota Serang.
Baca Juga: Mudik Gratis dari Kemenhub: Jadwal, Syarat, Lokasi Pendaftaran hingga Kota Tujuan
Ke-72 perusahaan yang akan dimonitor ini adalah perusahaan yang tahun sebelumnya belum pernah dikunjungi saat monitoring THR.
“Sudah mulai kita monitor,” kata Ikbal, Kamis, 7 April 2022.
Ikbal mengatakan, sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan keagamaan.
Karena sekarang ini momen keagamaannya adalah agama Islam, yaitu Idul Fitri, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sebelum Idul Fitri.
“Untuk memastikan perusahaan memberikan THR, maka kita buat tim monitoring, terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” tuturnya.
Disnakertrans Kota Serang sendiri saat ini sudah mulai menyosialisasikan aturan agar perusahaan membayar THR kepada para pekerja.
Sesuai dengan arahan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR satu pekan sebelum Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.
Ikbal menuturkan, pada pekan depan Disnakertrans Kota Serang akan membuka posko pengaduan THR sebagai lokasi pengaduan.
Posko pengaduan THR akan menampung keluhan dan aspirasi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai yang diperintahkan pemerintah.
THR kemungkinan baru akan dibayarkan oleh perusahaan pada minggu kedua bulan Ramadhan. Karena itu, poso pengaduan THR baru akan dibuka pada pekan kedua Ramadhan.
“Kalau Minggu kesatu Ramadhan kayaknya THR belum dibayarkan,” kata Ikbal.
Posko pengaduan THR akan dibuka pada hari kerja ASN dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Tarif Lengkap Bus PO Haryanto Arus Mudik hingga Balik Lebaran 2022 Rute Jakarta Wonogiri
Pada waktu itu, semua pekerja bisa menyampaikan keluhan dan aspirasi berkaitan dengan THR yang mereka terima dari perusahaan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja yang juga Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinaskertrans Kota Serang Cucum Sumiarsih mengatakan, untuk memastikan perusahaan berikan THR, maka perusahaan harus dimonitoring.
Namun, pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemnaker soal perhitungan THR yang sampai saat ini belum diketahui besarannya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Lengkap dengan Langkah-langkahnya, Ada 8,8 Juta Calon Penerima Manfaat
Namun berdasarkan obrolan di internal, didapatkan informasi bahwa pemberian THR tahun ini kembali ke tahun sebelum pandemi.
“Artinya THR yang diberikan sebanyak satu kali gaji,” ujar Cucum. ***
















