Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pastikan THR Pekerja Dibayar, Disnakertrans Kota Serang Pelototi 72 Perusahaan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
7 April 2022 | 17:45
Pastikan THR Pekerja Dibayar, Disnakertrans Kota Serang Pelototi 72 Perusahaan

Disnakertrans Kota Serang akan memonitoring 72 perusahaan yang ada di Kota Serang guna memastikan THR dibayarkan kepada para pekerja. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang akan memonitoring 72 perusahaan berkaitan dengan kepatuhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Monitoring kepatuhan pembayaran THR sudah dilakukan Disnakrtrans Kota Serang sejak pekan pertama Ramadhan.

Kepala Disnakertrans Kota Serang M Ikbal mengatakan, akan ada 72 perusahaan yang dimonitor kepatuhan pembayaran THR dari total jumlah perusahaan sebanyak 1.600 perusahaan di Kota Serang.

Baca Juga: Mudik Gratis dari Kemenhub: Jadwal, Syarat, Lokasi Pendaftaran hingga Kota Tujuan

Ke-72 perusahaan yang akan dimonitor ini adalah perusahaan yang tahun sebelumnya belum pernah dikunjungi saat monitoring THR.

“Sudah mulai kita monitor,” kata Ikbal, Kamis, 7 April 2022.

Ikbal mengatakan, sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan keagamaan.

Baca Juga: Alasan Marshel Widianto Hubungi dan Beli Video Syur Dea OnlyFans: Materi Stand Up Comedy dan Bantu Ekonomi

Karena sekarang ini momen keagamaannya adalah agama Islam, yaitu Idul Fitri, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sebelum Idul Fitri.

“Untuk memastikan perusahaan memberikan THR, maka kita buat tim monitoring, terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” tuturnya.

Disnakertrans Kota Serang sendiri saat ini sudah mulai menyosialisasikan aturan agar perusahaan membayar THR kepada para pekerja.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H, Desain Terbaru dan Islami Cocok Dipasang di Media Sosial

Sesuai dengan arahan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR satu pekan sebelum Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

Ikbal menuturkan, pada pekan depan Disnakertrans Kota Serang akan membuka posko pengaduan THR sebagai lokasi pengaduan.

Posko pengaduan THR akan menampung keluhan dan aspirasi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai yang diperintahkan pemerintah.

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Dibaca Malam Jumat Ramadhan, Lengkap Ayat 1-83 Tulisan Arab, Latin Disertai Artinya

THR kemungkinan baru akan dibayarkan oleh perusahaan pada minggu kedua bulan Ramadhan. Karena itu, poso pengaduan THR baru akan dibuka pada pekan kedua Ramadhan.

“Kalau Minggu kesatu Ramadhan kayaknya THR belum dibayarkan,” kata Ikbal.

Posko pengaduan THR akan dibuka pada hari kerja ASN dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tarif Lengkap Bus PO Haryanto Arus Mudik hingga Balik Lebaran 2022 Rute Jakarta Wonogiri

Pada waktu itu, semua pekerja bisa menyampaikan keluhan dan aspirasi berkaitan dengan THR yang mereka terima dari perusahaan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja yang juga Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinaskertrans Kota Serang Cucum Sumiarsih mengatakan, untuk memastikan perusahaan berikan THR, maka perusahaan harus dimonitoring.

BACAJUGA:

Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

25 Februari 2026 | 11:40
Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga

25 Februari 2026 | 11:09

Namun, pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemnaker soal perhitungan THR yang sampai saat ini belum diketahui besarannya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Lengkap dengan Langkah-langkahnya, Ada 8,8 Juta Calon Penerima Manfaat

Namun berdasarkan obrolan di internal, didapatkan informasi bahwa pemberian THR tahun ini kembali ke tahun sebelum pandemi.

“Artinya THR yang diberikan sebanyak satu kali gaji,” ujar Cucum. ***

Editor: Administrator
Tags: Disnakertrans Kota Serang
Previous Post

Mudik Gratis dari Kemenhub: Jadwal, Syarat, Lokasi Pendaftaran hingga Kota Tujuan

Next Post

Jelang Musim Mudik, Tarif Bus AKAP Labuan-Kalideres Masih Normal, Rp30.000 per Orang

Related Posts

Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)
Nasional

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)
Nasional

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)
Nasional

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

25 Februari 2026 | 11:40
Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)
Nasional

Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga

25 Februari 2026 | 11:09
Pemain Persija Jakarta (jersey putih) dibayangi pemain saat duel di pekan ke-22 BRI Super League 2025-2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com).
Nasional

Bungkam Malut United FC di Kandang, Persija Jakarta Tempel Persib Bandung

25 Februari 2026 | 08:00
Duel panas Bhayangkara FC vs Semen Padang FC
Nasional

Bhayangkara FC vs Semen Padang FC, The Guardian Datang dengan Modal Apik

24 Februari 2026 | 16:52
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Harlah IPNU ke-72 Tahun 2026, Penuh Makna dan Cocok Dibagikan di Medsos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten saat Bongkar Muat Barang, Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Gedung BPRSCM yang menerima SK PPPK Paruh Waktu Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

300 Orang PPPK Paruh Waktu Pemkot Cilegon Ajukan Pinjaman ke BPRSCM

25 Februari 2026 | 13:46
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Jalan di Gardu Tanjak Pandeglang yang menjadi materi gugatan dari tukang ojek. (Yanadi/Bantenraya.com)

Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten hingga Pemkab Pandeglang Buntut Jalan Rusak

25 Februari 2026 | 13:13
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda