BANTENRAYA.COM – Berikut hukum membersihkan telinga atau mengorek telinga ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
Membersihkan telinga merupakan salah satu kegiatan yang tak mungkin lepas dari keseharian kita.
Lantaran, jika tak membersihkan telinga tentu kotoran-kotoran yang bersarang amat mengganggu dan berakibat tak nyaman.
Namun, bagaimana jika telinga kita terganggu akibat kotorannya dan mengharuskan membersihkan telinga tapi sedang berpuasa?
Seperti yang dikutip bantenraya.com dari akun Twitter @turospustaka dalam sebuah utasnya, bahwa yang dapat membatalkan puasa yaitu masuknya benda asing baik itu makanan dan minuman ke dalam jauf (organ dalam).
Namun yang harus dikaji yaitu apakah ketika membersihkan telinga, jari kita sampai ke bagian yang dianggap jauf? sehingga puasa dapat membatalkannya atau tidak?
Baca Juga: Doa Kamilin yang Dibaca Sebelum Shalat Witir Tarawih, Lengkap Teks Arab, Latin Beserta Artinya
Dalam kitab I’anah at-Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan
قَوْلُهُ: وَلاَ يُفْطِرُ بِوُصُوْلِ شَيْءٍ إِلـَى بَـاطِنِ قَصَبَةِ أَنْفٍ أَيْ لِأَنَّهَا مِنَ الظَّاهِرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْقَصَبَةَ مِنَ الْـخَيْشُوْمِ، وَالْـخَيْشُوْمُ جَمِيْعُهُ مِنَ الظَّاهِرِ. إلى أن قال .. فَإِنْ جَاوَزَهُ أَفْطَرَ وَمَتَـى لَـمْ يُجَاوِزْ لاَ يُفْطِرُ
“Puasa tidak batal sebab sampainya sesuatu pada bagian dalam qashbah al-anfi karena qashbah al-anfi termasuk tubuh bagian luar.
Qashbah al-anfi termasuk bagian dari khaisyum, dan seluruh khaisyum adalah tubuh bagian luar. Namun, jika sampai melewati pangkalnya, puasa batal. Jika tidak sampai melewati, puasa tidak batal.”
Biasanya, ketika sedang membersihkan telinga menggunakan cotton bud atau yang lainnya kita hanya dapat menyentuh bagian sebelum gendang telinga dan bagian tersebut dianggap organ luar.
Baca Juga: Link Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2022, Lengkap ke Berbagai Kota di Pulau Jawa
Jadi hal tersebut tidak membatalkan puasa, berbeda lagi dengan kasus meneteskan obat telinga sebab bentuknya yang cair.
Obat tersebut bisa masuk sampai ke organ dalam, obat tetes ini juga menjadi khilafiyah bagi Mazhab Syafi’i ada yang bilang batal ada juga yang tidak.
Kesimpulannya membersihkan telinga tidaklah membatalkan puasa sebab tidak sampai ke organ dalam.***



















