BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah suara toa masjid dan musala maksimal hanya 100 desibel (dB).
Walikota Serang Syafrudin menuturkan, meski dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 volume suara toa masjid dan musala dibatasi hanya 100 desibel.
Baca Juga: Inilah Menu Buka Puasa Nabi Muhammad SAW, Boleh Ditiru
Namun bila masyarakat tidak mempermasalahkan volume pengeras melebihi 100 desibel, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
Apalagi menurutnya SE Menag itu hanya bersifat imbauan. Bukan aturan yang kaku.
“Kondisional saja, kalau masyarakat pingin (volume) speaker keras, monggo. Asal jangan protes, silakan saja,” ujar Syafrudin, Sabtu, 2 Maret 2022.
Baca Juga: Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Berpuasa, InsyaAllah Tahan Sampai Adzan Maghrib
Karena aturan pengeras suara hanya berupa imbauan, maka Pemerintah Kota Serang hanya sebatas menyosialisasikan SE Menag tersebut kepada masyarakat.
Dan karena aturan itu hanya imbauan, maka tidak ada sanksi di dalamnya.
“Jadi, itu tidak ada sanksi untuk pengaturan pengeras suara masjid,” katanya.
Baca Juga: Berakhir Hari Ini, Para Pemeran Twenty Five, Twenty One Bagikan Adegan Favorit Mereka
Terkait peribadatan selama bulan suci Ramadhan, Syafrudin menuturkan, karena pemerintah sudah memperbolehkan salat tarawih, maka masyarakat bebas melaksanakan shalat tarawih berjamaah.
Namun, Pemerintah Kota Serang tetap mengimbau masyarakat agar tetap malaksanakan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi, Pemkot Serang membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah,” katanya.
Baca Juga: Bocoran Spoiler Ending A Business Proposal Episode 11 : Kang Tae Mu Kecelakaan, Shin Ha Ri Hancur
Aturan tentang pelaksanaan peribadatan selama Ramadhan itu tertuang dalam Imbauan Bersama yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang.
Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rojak juga sependapat dengan pandangan Walikota Serang.
Dia mengungkapkan, di beberapa wilayah di Kota Serang memang ada masyarakat yang tidak mempermasalahkan volume pengeras suara masjid dan musala. Untuk masyarakat seperti ini, maka aturan pengeras suara masjid tidak perlu diberlakukan.
Baca Juga: Waktu Magrib dan Buka Puasa 3 April 2022 untuk Daerah Jakarta, Bandung dan Banten
“Kalau masyarakat sudah terbiasa (dengan suara keras dari pengeras suara-red), ya tidak apa-apa. Kembali ke masyarakatnya lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengaturan pengeras suara masjid dan musala dilakukan untuk menjaga kondusifitas antara umat muslim yang beribadah dan umat lain yang tidak sedang beribadah.
Dalam penerapannya, setiap daerah memiliki tradisi masing-masing sehingga tidak bisa disamaratakan.
“Jadi kembali lagi kepada objektivitas wilayah itu sendiri,” ujarnya. ***



















