BANTENRAYA.COM – Kepolisian Daerah atau Polda Banten berhasil membongkar kasus penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Jawa Barat.
Sebanyak 5 ton solar bersubsidi berhasil diamankan, dan menyita uang sebanyak Rp15 juta.
Pengungkapan penyeludupan solar subsidi ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Hutang PT Krakatau Steel Diklaim Turun, Saat Ini Tersisa Rp 28,51 Triliun.
Lima orang dijadikan tersangka, yaitu AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43).
Terbongkarnya kasus itu bermula dari penangkapan mobil pickup di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (24/3) pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan ada 477 liter solar subsidi dari mobil yang dikendarai AH dan MT.
Dari tangkapan itu polisi melakukan pengembangan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dan menemukan tangki modifikasi serta mengamankan tersangka RH sebagai sopir.
Baca Juga: Warga Bumi Rakata Asri Dapat Hadiah Motor Sport GSX R 150 dari Diler Suzuki Cilegon
Selain itu, polisi juga mengamankan TZ selaku pemodal.
Lokasi lainnya, di SPBU Labuan, Pandeglang. Polisi mengamankan mobil boks yang juga menyimpan tangki yang sudah dimodifikasi berisi 1.485 liter solar dan menangkap tersangka MS (43).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan dari keterangan kelima tersangka, solar tersebut dibeli dari SPBU di sejumlah wilayah di Banten.
Baca Juga: Nahdatul Ulama Menetapkan Ramadhan 1443 H Jatuh pada 3 April 2022
“Mereka keliling ke SPBU membeli solar dengan harga subsidi Rp 5.150 per liter. Tapi mereka menjual dengan harga Rp 7.200. Rata-rata sehari mereka mendapatkan 1,5 ton solar,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat 1 April 2022.
Feria menjelaskan sejauh ini tersangka telah beroperasi selama 3 bulan, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
“Mereka termasuk kelompok profesional. Dari mereka kita menyita uang sekitar Rp 20 juta,” jelasnya.
Baca Juga: 13 Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan 2022 M/1443 H Terbaru dan Menyentuh Hati
Feria menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas. Ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Kit akan tindak tegas, karena merugikan masyarakat,” tegasnya. ***
DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA
Kelima tersangka di tahan di Mapolda Banten, Jumat 1 April 2022.



















