BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polr, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Rabu 23 Maret 2022.
Baru-baru ini Bareskrim Polri memberikan informasi terkait kronologi penangkapan sekaligus penahanan terhadap Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Beri Sinyal Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster
Hendry Susanto ditangkap dan ditahan sekaligus disebabkan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News bahwa awalnya Hendry Susanto diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus investasi bodong robot trading.
Namun, menurut laporan dari Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Mamun bahwa saat dilakukan pemeriksaan ternyata Hendry terdapat unsur tersangka.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Jakarta vs Everybody, Banyak Adegan Panas Artis Indonesia
“Setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Mamun.
Lebih lanjut Kombes Pol Mamun menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Direktur PT FSP Akademi Pro telah dilaksanakan pada Senin 21 Maret 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Mamun menyatakan pada malam harinya dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Hendry.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Thirty Nine Episode 9 Sub Indo, Kesehatan Chan Young Semakin Memburuk
Lebih awal penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap empat anak buah Hendry yang berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Kemudian dalam keterangan Mamun bahwa pihaknya sedang dan akan terus mendalami peran Hendry dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Capai PBB-P2 90 Persen, Lurah dan Camat di Kota Serang Dijanjikan Umroh
Petugas juga akan terus menggali informasi mengenai ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Kita masih mendalami si Hendry ini, sementara belum kita temukan bos yang lain,” pungkasnya.
Diketahui, usai menerima laporan dan aduan dari sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Cara kerja dari robot trading Fahrenheit ini dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar hanya dengan duduk manis tanpa bekerja.
Perusahaan PT FSP Akademi Pro sudah berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.
Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para pelaku juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***














