Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hukum Merayakan Tahun Baru Imlek Bagi Umat Muslim, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Tri Budiaji Oleh: Tri Budiaji
27 Januari 2022 | 15:58
Hukum Merayakan Tahun Baru Imlek Bagi Umat Muslim, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait bagaimana hukum merayakan Tahun baru Imlek untuk umat muslim. Instagram @UAS

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Masyarakat etnis Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Selasa 1 Februari 2022.

Malam Tahun Baru Imlek dikenal sebagai Chuxi yang berarti ‘malam pergantian tahun’.

Lalu bagaimana hukum merayakan Tahun Baru Imlek bagi umat muslim? Begini jawaban dari Ustdaz Abdul Somad. 

Baca Juga: Ini Ternyata Sosok Dj Indah Cleo, yang Tewas Akibat Bentrok Di Sorong, Berikut Dengan Biodata Lengkapnya 

Dikutip Bantenraya.com dari channel YouTube @OFF Message:, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak akan ditemukan dalil dari Aquran maupun as-Sunnah secara spesifik untuk dapat menyimpulkan hukum mengucapkan selamat Tahun baru Imlek.

Sebab, di dalam Alquran dan as-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek.

Dimana ia muncul karena keinginan sebagian umat Islam yang hendak mengekspresikan sikap toleransinya kepada non-muslim.

Baca Juga: Jaring Wisatawan ke Anyer, Kelurahan Banjarnegara Kota Cilegon  Usulkan Pembangunan Pusat UMKM  

Maka, karena tidak ditemukannya di dalam Alquran maupun as-Sunnah yang secara tegas menghukuminya, kasus ini masuk dalam kategori ijtihadi.

Hakikatnya, jumhur ulama (mayoritas ulama-red) dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat akan keharaman pengucapan selamat Tahun Baru Imlek.

Namun, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut dikarenakan kasus ini masuk dalam kategori ijtihadi.

Baca Juga: Jalan di Kampung Ustadz Adi Hidayat Rusak, Warga Lakukan Gotong Royong Perbaiki Jalan 

Para ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Tahun Baru lmlek mendasari hukumnya pada firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8).

Pada ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa perbuatan baik (Ihsan) kepada siapa saja itu tidak dilarang.

Baca Juga: Lirik Lagu Medung Tanpo Udan yang Viral Karena Jadi Backsound Dance TikTok NCT Dream

Itu selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Para ulama yang memilih sikap untuk mengharamkan ucapan selamat Tahun Baru Imlek mendasari hukumnya pada firman Allah SWT, di dalam surat Al-Furqan ayat 72.

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72).

Baca Juga: Profil dan Biodata Siwi Widi Purwianti, Mantan Pramugari yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Pajak 

Pada ayat tersebut, Allah SAW menjanjikan bagi orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dengan martabat yang tinggi di surga.

Sedangkan, apabila seorang muslim mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan non-Muslim.

BacaJuga

lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21

Dengan demikian, umat Islam yang mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek berarti telah melakukan tasyabbuh sekaligus memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Tionghoa tentang kebenaran peristiwa penguasa.

Baca Juga: Lelang Costum e-money YouTuber Om Mobi Tembus Angka Puluhan Juta

Sehingga, kasus ini masuk juga ke dalam ranah akidah yang mengompromikan antara tauhid dengan syirik. Atas dasar inilah hukum ucapan tersebut diharamkan secara tegas. ***

Editor: Administrator
Tags: hukum merayakan

Related Posts

lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren
Citizen

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21
Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini
Citizen

Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini

25 Agustus 2025 | 21:04
Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3
Citizen

Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3

25 Agustus 2025 | 14:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
MAN 1 Cilegon

MAN 1 Cilegon Tepis Isu Pungli Parkir, Kepsek Akui Pembayaran Langsung ke Koperasi

Zhieva Coffee

Zhieva Coffee Tawarkan Tempat Nongkrong Ala Retro Vintage di Kota Serang

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

perdagangan saham

Sesi I Pasar Saham Ditutup Menguat, 6 Sektor Emiten Ini Alami Guncangan

tahun peluncuran Iphone

Daftar Lengkap Tahun Rilis iPhone dari Seri 13 hingga iPhone 17 Pro Max

Produksi padi di Banten

Provinsi Banten Targetkan Produksi Padi sampai 2 Juta Ton pada 2025

Mitsubishi Connect

Canggihnya Mitsubishi Connect di Destinator Ultimate, Kontrol Mobil Bisa Diatur Lewat Ponsel

MAN 1 Cilegon

MAN 1 Cilegon Tepis Isu Pungli Parkir, Kepsek Akui Pembayaran Langsung ke Koperasi

29 September 2025 | 14:55
Zhieva Coffee

Zhieva Coffee Tawarkan Tempat Nongkrong Ala Retro Vintage di Kota Serang

29 September 2025 | 14:45
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
perdagangan saham

Sesi I Pasar Saham Ditutup Menguat, 6 Sektor Emiten Ini Alami Guncangan

29 September 2025 | 14:15
tahun peluncuran Iphone

Daftar Lengkap Tahun Rilis iPhone dari Seri 13 hingga iPhone 17 Pro Max

29 September 2025 | 14:06
Produksi padi di Banten

Provinsi Banten Targetkan Produksi Padi sampai 2 Juta Ton pada 2025

29 September 2025 | 13:51
Mitsubishi Connect

Canggihnya Mitsubishi Connect di Destinator Ultimate, Kontrol Mobil Bisa Diatur Lewat Ponsel

29 September 2025 | 13:28

Recent News

MAN 1 Cilegon

MAN 1 Cilegon Tepis Isu Pungli Parkir, Kepsek Akui Pembayaran Langsung ke Koperasi

29 September 2025 | 14:55
Zhieva Coffee

Zhieva Coffee Tawarkan Tempat Nongkrong Ala Retro Vintage di Kota Serang

29 September 2025 | 14:45
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
perdagangan saham

Sesi I Pasar Saham Ditutup Menguat, 6 Sektor Emiten Ini Alami Guncangan

29 September 2025 | 14:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda